Pemkot Ambon menegaskan pemeriksaan dari BPK belum final

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada pada tahap pemeriksaan interim.

Karena itu, seluruh proses audit belum menghasilkan kesimpulan akhir terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Ambon.

Saat ini baru pada tahapan interim, sehingga kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK,”terang Sapulette kepada Tim Media Center di Ambon, pada Senin (16/03/2026).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku merupakan bagian dari tahapan rutin setelah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon. Menurutnya, seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui tahapan pemeriksaan lanjutan oleh auditor.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan merupakan amanat undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun,”jelasnya.

Selain audit keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu,”tekannya.

Lanjutnya, saat ini BPK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan dan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci. Pada tahapan ini auditor akan melakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan guna memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, serta tidak terdapat dokumen yang tidak valid.

Selain itu, auditor juga akan melakukan uji kepatuhan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.

Proses audit selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan temuan. Setelah auditor menyusun temuan sementara, BPK akan menggelar exit meeting bersama Pemkot Ambon untuk menyampaikan hasil pemeriksaan awal,”urainya.

Dalam exit meeting nanti, pihak yang diperiksa termasuk OPD terkait akan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atau bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan,”ungkapnya.

Robby menegaskan jika nantinya ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, maka Pemkot Ambon berkewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“Bila terdapat penyimpangan atau potensi kerugian dalam pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, kami akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku,”jelasnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, termasuk mekanisme penanganan temuan serta disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).

Robby juga menambahkan, bentuk tindak lanjut dapat berupa pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.

Menutup pernyataannya, Robby tekankan kalau proses pemeriksaan masih berjalan dan belum final. Robby juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan kritik dan masukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menunggu hasil LHP resmi yang nantinya akan disampaikan oleh BPK, sehingga informasi yang diterima benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan final,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.