Pemkot Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membenahi sektor perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting menuju penataan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini yang berlangsung pada Kamis (19/06/2025) di Pasar Arumbai, Mardika – lokasi TPI milik Pemkot Ambon menghadirkan pelaku usaha perikanan, tokoh masyarakat, serta jajaran OPD teknis, termasuk Dinas Perikanan.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam memberikan sambutan menggaris bawahi bahwa pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari penyediaan regulasi yang berpihak dan berkepastian hukum.

“Kalau kita bicara pembangunan daerah, kita bicara tentang kemampuan pemerintah menyediakan regulasi yang dapat menjadi dasar optimalisasi program, termasuk peningkatan PAD. Perda ini adalah bagian dari itu,”ujarnya.”

Salah satu poin utama dari regulasi tersebut adalah kepastian nominal retribusi untuk penggunaan lahan pelelangan ikan. Walikota mencontohkan, biaya retribusi untuk lahan 1 meter persegi ditetapkan sebesar Rp7.500, tanpa membedakan jenis atau nilai jual ikan yang diperdagangkan.

“Hari ini tidak ada lagi ketidakpastian. Ikan murah atau mahal, tarif retribusi tetap. Ini memberikan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha,”tegasnya.”

Lanjutnya, Beliau juga menegaskan bahwa kewajiban pemerintah tak berhenti pada penarikan retribusi. Ia memastikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur. Tahun ini, Pemkot Ambon mengalokasikan lebih dari Rp600 juta untuk membenahi fasilitas Pasar Apung Arumbai, jauh lebih besar dari total retribusi yang dihimpun selama empat tahun terakhir, yakni kurang dari Rp500 juta.

“Retribusi bukan untuk memperkaya pemerintah, tapi untuk membangun kota. Kita tarik iuran dari masyarakat, lalu kembalikan dalam bentuk pembangunan,”imbuhnya.”

Walikota Ambon juga menjelaskan secara terbuka bahwa penertiban di kawasan Mardika bukan bentuk ketidakadilan, melainkan strategi penataan yang terencana dan bertahap. Pasar baru akan dibangun di lahan reklamasi dekat Pantai Merdeka, lengkap dengan fasilitas parkir dan pusat kuliner malam.

“Adil itu bukan berarti semua dibongkar bersamaan. Adil itu ketika kita hadir dengan solusi. Kalau hari ini belum bisa bongkar pasar Batu Merah yang terletak di trotoar, karena kita belum siapkan tempat relokasinya. Tapi percayalah, semua akan tertib sesuai waktunya,” ujar Bodewin, seraya menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, semua kawasan akan ditata merata.

Pemerintah juga berencana membangun pusat kuliner malam di dua sisi Pantai Mardika, serta mereklamasi lahan untuk Pasar Favorit sebagai sentra perdagangan modern dan terintegrasi.

Walikota Ambon menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perikanan yang telah patuh pada aturan dan mengikuti proses sosialisasi ini dengan baik.

Walikota Ambon juga berharap, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus diperkuat demi Ambon yang tertata, maju, dan mensejahterakan semua warganya. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kalau masyarakat ikut, kota ini pasti berubah lebih baik,”tutupnya.” (AT)