Ambon, Pena-Rakyat.com – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-451 Kota Ambon, DPMPTSP Kota Ambon menghadirkan Pelayanan Keliling Perizinan Berusaha – UNIK (Urus NIB Keliling) untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha mengurus legalitas usaha secara cepat, mudah, aman, dan GRATIS.
Layanan yang tersedia: 1. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). 2. Perubahan Data NIB. 3. Konsultasi OSS dan Perizinan Berusaha.
Persyaratan: 1. KTP, 2. NPWP, 3. Email aktif, 4. Nomor HP aktif, 5. Akun OSS (bagi yang sudah memiliki).
Jadwal Pelayanan : 1. Selasa, 11 Agustus 2026 – Kelurahan Nusaniwe. 2. Rabu, 12 Agustus 2026 – Kelurahan Benteng. 3. Kamis, 13 Agustus 2026 – Kelurahan Silale. 4. Selasa, 18 Agustus 2026 – Kelurahan Uritetu–Honipopu (Belakang Kota). 5. Rabu, 19 Agustus 2026 – Kantor Desa Batu Merah (Batu Merah Kampung). 6. Kamis, 20 Agustus 2026 – Kelurahan Batu Meja (Polda–Batu Meja)
Pelayanan dimulai Pukul 09.00 – 12.00 WIT. Seluruh layanan tidak dipungut biaya (GRATIS). Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus legalitas usaha Anda. Karena usaha yang legal dimulai dari NIB, mari wujudkan usaha yang lebih tertib, terpercaya, dan siap berkembang.








