Pelaku usaha galian C diberi ruang untuk proses perizinan

by -4 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Anggota komisi III DPRD Kota Ambon Harry far far Meminta Pemerintah Melihat Persoalan perizinan usaha galian C di wilayah Kota Ambon yang kini semakin jelas batas kewenangannya, di mana pemberian izin berada di tangan Pemerintah Provinsi, sedangkan penarikan pajak dan retribusi merupakan hak Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sehingga perlu keselarasan langkah antar-pemerintahan agar kegiatan ekonomi yang menyangkut hajat hidup banyak pihak tidak terhenti tanpa penyelesaian yang memadai.

Komisi III DPRD kota Ambon Harry Putra Far-Far dalam keterangan persnya saat diwawancarai awak media di lingkungan Kantor DPRD Kota Ambon, pada Kamis (01/10/2026),

ia menegaskan bahwa Komisi III DPRD kota Ambon telah memanggil seluruh pelaku usaha, Organisasi Perangkat Daerah teknis, bahkan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku guna menelusuri akar persoalan perizinan tersebut.

“Izin pengelolaan galian C bukan berada di lingkup Pemerintah Kota Ambon, melainkan kewenangan Dinas SDM Provinsi.

Akan tetapi, kewenangan untuk menarik pajak atas kegiatan tersebut justru ada pada kami selaku Pemerintah Kabupaten/Kota. Inilah yang menjadi dasar mengapa persoalan ini harus diselesaikan secara bersama-sama,” tegasnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, secara administrasi terdapat beberapa tahapan yang wajib dipenuhi, salah satunya menyangkut aspek pemanfaatan ruang dan tata wilayah di kawasan Perdaya Terowe, yang kini telah mendapat jawaban melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang disusun Pemerintah Kota Ambon, direncanakan akan dipublikasikan pada Rabu atau Kamis minggu depan.

Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera menindaklanjuti seluruh kepentingan para pelaku usaha agar kejelasan yang selama ini dinanti dapat terwujud. Tujuan yang dicapai Dan sesungguhnya sederhana namun berdampak luas.

pertama, memastikan penerimaan daerah dari sektor pertambangan batuan tetap mengalir setiap tahun; kedua, memastikan para pelaku usaha dapat beroperasi secara sah dan tidak mendadak ditutup.

“Jika tidak difasilitasi untuk menjadi legal dan berizin secara utuh, maka sudah tentu kegiatan ini akan ditutup karena tidak sesuai ketentuan.

Namun penutupan secara menyeluruh tanpa jalan keluar akan mematikan harapan banyak pihak, terlebih kebutuhan bahan bangunan seperti pasir dan batu bagi pembangunan masyarakat maupun pemerintah sendiri akan terancam putus,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, di balik setiap truk yang Melakukan aktifitas Muat matrial pasir yang Merupakan mata pencarian banyak bagi— pengemudi, operator alat berat, hingga tenaga pengangkut — sehingga kejelasan status legalitas bukan sekadar urusan perizinan, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.

koordinasi teknis dan kewenangan pengelolaan berada di tingkat provinsi, bukan di tingkat kota/kabupaten, sehingga arah kebijakan harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dari tingkat pusat.

Harry juga Sebutkan “para pelaku usaha yang telah beroperasi sebelumnya adalah pihak yang melanjutkan izin yang sudah ada, bukan pengusaha baru, diberikan ruang untuk tetap beraktivitas.

Akan tetapi Sementara melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, sehingga tidak ada penghentian mendadak yang merugikan semua pihak.” Ujar “Harry.

ia juga Menyampaikan bahwa Walikota Ambon ketika selesai Rapat Paripurna menyampaikan hal serupa kepada Kita, agar menjadi landasan kerja bersama,

Kita dari komisi III DPRD kota Ambon akan melakukan kajian dan menyusun rekomendasi dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan ini.” Jelasnya”

Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, para pekerja, serta masyarakat luas, agar kebutuhan bahan baku pembangunan tetap tersedia dan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Keseimbangan antara kepatuhan hukum dan kemanfaatan sosial menjadi pegangan utama: aturan harus ditegakkan, namun tidak boleh mematikan peluang mata pencaharian warga.

Administrasi berupa ijin yang legal dari pemerintah yang telah di uji ketersediaan material sekaligus menjamin pendapatan daerah berjalan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.

DPRD Kota Ambon melalui Komisi III akan Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon agar bisa memfasilitasi pertemuan lintas sektoral dengan Dinas SDM Provinsi, pelaku usaha, dan demi penyelesaian legalitas yang tuntas dan transparan.

kejelasan izin bukanlah hambatan, melainkan jaminan keberlanjutan: usaha berkembang dapat Menambah pendapatan daerah yang meningkat, juga pasokan bahan bangunan terjamin, dan pekerja memperoleh kepastian — semuanya dapat diraih jika semua pihak bersatu mengikuti jalur hukum yang benar.”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.