Ambon, Pena-Rakyat.com – Rabu (23/04/2025) Proses penertiban di lokasi Pasar Mardika dan Batu Merah tidak hanya menyasar para pedagang, tetapi juga para pembeli.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kendaraan, khususnya kendaraan roda dua yang berhenti di badan jalan untuk berbelanja.
PJ. Sekkot Ambon Robert Sapulette mengatakan bahwa harus juga ada kesadaran dari masyarakat selaku pembeli yang datang ke pasar, agar parkir motor secara baik jangan diatas motor baru belanja, itu juga menggangu kelancaran lalu lintas.
Tepatnya pada Senin (28/4/2025) dipastikan penertiban dilakukan dan para pedagang tidak lagi diperkenankan melakukan aktifitas di luar gedung baru Pasar Mardika dan di luar gedung Pasar Arumbai dan semua harus masuk dalam gedung,”tutur sapulette.”
Khusus di Pasar batu Merah untuk seluruh badan jalan akan dibersihkan, namun di bagian trotoar masih memperbolehkan para pedagang untuk berjualan. Meski demikian, pengawasan akan diperketat sehingga para pedagang tidak menjajakan dagangan di badan jalan,”tutupnya.”