PC IMM Ambon mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa Murad Ismail

by -5 views

Ambon, Pena–Rakyat.com – Minggu (15/06/2025) Fungsionaris PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon, Saleh Loilatu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Dok dan Perkapalan Wayame.

“Dalam kehidupan bernegara, semua manusia sama di mata hukum (equality before the law),” tegas Loilatu. Ia menilai Kejati harus berani memeriksa Murad Ismail karena diduga turut bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap BUMD, termasuk PT Dok dan Perkapalan Wayame, tempat negara mengalami potensi kerugian besar.

Menurutnya, kasus ini terjadi saat Murad masih menjabat sebagai Gubernur Maluku. Sebagai pemegang saham utama PT Dok dan Perkapalan Wayame, Murad memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran. “Kalau beliau menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, potensi penyalahgunaan anggaran bisa dicegah,” jelas Loilatu.

“Dalam kasus ini, jaksa harus panggil Pak Murad. Jika kita mengikuti perkembangan pemberitaan, ada terselip fakta keterlibatan beliau di sana. Ini tentang kepentingan masyarakat, olehnya itu Kejati harus menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan keadilan,” lanjutnya.

Loilatu juga menekankan bahwa prinsip keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. “Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka itu bukan hukum, tapi alat tirani,” ujarnya. Ia menilai bahwa penegakan hukum harus menyentuh siapa pun, termasuk mantan pejabat tertinggi di daerah ini.

IMM Ambon, kata dia, akan terus mengawal proses hukum kasus PT Dok dan Perkapalan Wayame agar tidak berhenti pada simbolik penindakan. “Kami akan turun ke jalan bila Kejati terbukti main mata. Ini soal keberanian, soal harga diri hukum dan keberpihakan pada rakyat yang telah lama dikhianati, “tutupnya. (AT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.