Pangkalan minyak tanah jual bahan bakar diatas 4000 rupiah bakal dikenai sanksi

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan pangkalan minyak tanah dilarang menjual bahan bakar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana untuk kota Ambon minyak tanah adalah sebesar Rp4.000 per liter. Apabila pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

‎Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah.‎

‎Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Pastoralia W. Hahijary, menjelaskan harga minyak tanah pada titik serah agen ditetapkan sebesar Rp3.200 per liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, harga jual maksimal di tingkat pangkalan kepada masyarakat sebesar Rp4.000 per liter.

“Dari Pertamina diterima Rp3.200, kemudian pangkalan menjual kepada masyarakat Rp4.000 per liter,” jelasnya.

‎Dengan ketentuan tersebut, pangkalan memperoleh margin sebesar Rp800 per liter. Namun, margin itu tidak menjadi alasan bagi pangkalan untuk menjual minyak tanah melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau pangkalan kedapatan jual di atas Rp4.000, kena. Ada ketentuan, dia tidak boleh lebih,” tegasnya.‎

‎Disperindag Kota Ambon mengingatkan pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan minyak tanah bersubsidi diterima masyarakat sesuai ketentuan harga. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET.

‎Selain harga di pangkalan, Disperindag kota Ambon juga turut menyoroti praktik penjualan kembali minyak tanah oleh pengecer. Salah satu pola yang menjadi perhatian yakni pembelian minyak tanah dalam jumlah tertentu, kemudian ditampung dalam drum untuk dijual kembali secara eceran.

‎”Jadi praktik tersebut berpotensi menyebabkan harga yang dibayar masyarakat menjadi lebih tinggi, terutama ketika pasokan minyak tanah terbatas,”ungkapnya.