Demokrasi Berdarah di Palembang: LKBH DPN PERMAHI Soroti Kebrutalan Aparat Terhadap Ketum PERMAHI Palembang dalam Aksi Karhutla

by -0 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com — Sikap represif yang dipertontonkan aparat pengamanan dalam merespons aksi unjuk rasa penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Palembang menyita perhatian serius publik hukum nasional.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI) menilai insiden pemukulan yang menimpa Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang hingga mengalami luka serius di bagian wajah bukan sekadar aksi kekerasan fisik biasa, melainkan pengangkangan nyata terhadap prinsip-prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

Aksi damai yang digalang mahasiswa untuk menuntut ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum atas kejahatan lingkungan berupa Karhutla justru dibalas dengan brutalitas pada Selasa (13/10/2026).

Benturan dan dugaan penganiayaan oleh oknum aparat pengamanan di lapangan memperlihatkan kegagalan serius dalam menerapkan doktrin democratic policing serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

M. Riswan Fungsionaris LKBH DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional mutlak setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Ketika mahasiswa yang bertindak sebagai social control menyampaikan kritik atas lambannya penanganan karhutla justru diintimidasi dan dianiaya, maka negara dinilai telah menggunakan instrumen kekerasan untuk membungkam nalar kritis akademisi hukum.

Secara hukum pidana, tindakan pemukulan terhadap pengunjuk rasa yang tidak melakukan perlawanan mematikan (deadly force resistance) jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Selain itu, jika terbukti ada perintah atau pembiaran dari pemegang komando di lapangan, maka terdapat pelanggaran kode etik berat yang menuntut pertanggungjawaban pidana maupun administratif secara transparan dan akuntabel.

LKBH DPN PERMAHI menegaskan tidak akan tinggal diam. Tim Advokasi LKBH DPN PERMAHI tengah mengumpulkan bukti-bukti materiil, rekaman visual, serta saksi di lokasi kejadian untuk mengambil langkah hukum formal, baik melalui pengaduan ke Propam Polri maupun pelaporan pidana ke Mabes Polri.

LKBH DPN PERMAHI menuntut Kepala Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas oknum-oknum pengampu pengamanan di lapangan tanpa ada perlindungan institusional. Kasus ini menjadi tolok ukur apakah hukum di Indonesia masih berdiri tegak sebagai panglima atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan semata.