Masyarakat kini memiliki standar nasional untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana

by -2 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Masyarakat kini memiliki standar nasional untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana, yaitu SNI 9146:2026 tentang Kelurahan Tangguh Bencana, yang disosialisasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui webinar daring pada Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB ini didukung Komite Teknis (Komtek) 13-08 dan Program Siap Siaga, dilaksanakan melalui ruang komunikasi digital dan siaran langsung YouTube, serta diikuti lebih dari 700 peserta.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan program Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, sedangkan SNI mendukung konsistensi kualitas dan evaluasi program tersebut.

Narasumber pertama, Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB Melissa Aprilia,S.K.M., menjelaskan bahwa desa dan kelurahan merupakan lingkup pemerintahan yang dekat dengan masyarakat sehingga berpotensi mengembangkan kapasitas penanggulangan bencana berbasis komunitas.

Penguatan tersebut mencakup permukiman, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, pasar, tempat kerja, infrastruktur kritis, dan kawasan wisata.

Di sisi lain, narasumber kedua yang juga Ketua Gugus Kerja dan Unsur Pengarah BNPB Pendeta Jonathan Victor Rembeth,M.Div.,M.Arts, mengingatkan bahwa tantangan ketangguhan di kelurahan sangat kompleks.

Hal ini disebabkan masyarakatnya yang cenderung heterogen dan individualis, serta adanya kawasan permukiman vertikal dan kawasan bisnis.

Selain itu, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kerja sama formal antarpemerintah, sehingga kolaborasi harus dilakukan dalam ranah komunitas.

Dengan demikian, keterlibatan warga menjadi kunci agar ketangguhan benar-benar terwujud di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Dr. Ir. Agus Wibowo,M.Sc., menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Berbeda dengan kepala desa, lurah berstatus sebagai perangkat daerah dengan kewenangan regulasi dan kemandirian fiskal yang terbatas.

Atas dasar itu, SNI ini mendorong lurah berperan sebagai penggerak yang menyatukan berbagai pihak demi kepentingan warga.

Sementara itu, agar manfaat standar ini dapat dirasakan secara luas, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB selaku Sekretariat Komtek 13-08 menyebarluaskan informasi kepada berbagai pihak supaya SNI yang telah disusun dikenal dan dimanfaatkan. Hingga kini, Komtek 13-08 telah menghasilkan 24 SNI di bidang kebencanaan, dan SNI 9146:2026 baru ditetapkan pada Rabu (21/10/2026).

Dalam sesi diskusi, peserta terlibat aktif dengan mengajukan pertanyaan dan pendapat. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini menyediakan layanan juru bahasa isyarat, sehingga informasi dapat diakses pula oleh penyandang disabilitas sebagai wujud komitmen BNPB dalam memastikan aksesibilitas informasi.

Bagi masyarakat, perangkat kelurahan atau akademisi yang ingin mempelajari standar tersebut, dokumen SNI dapat diakses pada November mendatang melalui laman Website BNPB https://bnpb.go.id/sni-kebencanaan atau Badan Standardisasi Nasional (BSN) di akses-sni.bsn.go.id.