LPJ ADD/DD Negeri Ullath Tahun 2024 diduga manipulatif

by -3 views

Saparua Timur, Pena-Rakyat.com – Sabtu (28/06/2025) Tujuan utama pengelolaan ADD/DD adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Secara lebih rinci, ADD/DD bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa;
Memperbaiki infrastruktur desa, fasilitas umum, dan pelayanan kesehatan serta pendidikan.
2. Mendorong pembangunan desa;
Mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
3. Memberdayakan masyarakat desa;
Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa.
4. Mengatasi kemiskinan dan kesenjangan;
Memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, serta mengurangi disparitas pendapatan.
5. Memperkuat tata kelola pemerintahan desa;
Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.

Dengan demikian ADD/DD diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Akan tetapi disisi lain, masih banyak pengelolaan ADD/DD terjadi penyimpangan dan juga tak luput banyak terjadi tindakan untuk melakukan Korupsi demi memperkaya diri dan kelompok tertentu.

Seperti yang di duga sekarang ini telah terjadi penyelewengan kekuasaan dalam mengelola ADD/DD di Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Salah satu sumber yang tidak mau namanya dipublish menyebutkan kalau hal ini mungkin bisa saja sudah terjadi berulang kali.

Berdasarkan data yang didapatkan bahwa ada surat yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Negeri Ullath lewat Kepala Pemerintahan Negeri Ullath Hans Maurits Nikijuluw dengan Nomor surat 141/80/IV/2024 perihal laporan keuangan tertanggal 05 April 2024.

Surat ini ditujukan kepada Richsoon Sapulette yang merupakan KaUr Keuangan Negeri Ullath untuk mempertanggung jawabkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan APBNeg Tahun anggaran 2024 yang belum juga dapat diselesaikan dengan kisaran total kurang lebih 155 Juta Rupiah. Surat ini juga tembusannya kepada Bapak Camat Saparua Timur dan Saniri Negeri Ullath.

Menurut Sumber bahwa ada kejanggalan dalam pengelolaan ADD/DD di Negeri Ullath sehingga bisa ADD/DD Tahun Anggaran 2025 bisa cair. Sumber menduga Laporan Keuangan Terkait 155 juta tersebut bisa saja lolos dengan data manipulatif.

Di lain sisi juga menurut sumber bahwa Kepala Pemerintahan Negeri Ullath Hans Maurits Nikijuluw juga pernah mengeluarkan SK pemberhentian saudara Richsoon Sapulette dari jabatan KaUr Keuangan/Bendahara tertanggal 09 Agustus 2024 dengan Nomor surat 141/301/VIII/2024 yang ditujukan kepada Bapak Camat Saparua Timur H. Pattisahusiwa.,S.Sos dengan Tembusannya kepada Saniri Negeri Ullath dan saudara Richsoon Sapulette.

Lanjut sumber juga pasca setelah SK pemberhentian itu terbit, akan tetapi faktanya saudara Richsoon Sapulette ini masih terus berkantor dan masih aktif bertindak sebagai KaUr Keuangan/Bendahara Negeri Ullath.

Sumber juga menganggap hal keanehan yang terjadi mengapa Kepala Pemerintahan Negeri Ullath terkesan melakukan pembiaran hal yang dilakukan Richsoon Sapulette yang sengaja mengabaikan dan tidak ambil pusing dengan Surat yang telah dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Ullath.

Disinilah yang sangat membuat sumber bingung dan terkesan mencurigai ada sesuatu hal tertentu sehingga Kepala Pemerintahan Negeri Ullath tidak bertindak tegas kepada saudara Richsoon Sapulette.

Lanjutnya, sumber meminta ada Tindakan Audit ADD/DD Negeri Ullath oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua terkait LPJ mengenai anggaran 155 juta Rupiah dan juga mengaudit ADD/DD Negeri Ullath di Tahun-Tahun sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.