Jakarta, Pena-Rakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN serta jajaran pimpinan PT Summarecon Agung Tbk.
Penyelidikan meluas hingga penggeledahan kantor pusat Summarecon di Jakarta Timur usai ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus ini menyoroti celah kerawanan dalam proses integrasi perizinan pertanahan dan tata ruang sektor swasta.
Berikut daftar delapan tersangka tersebut:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
2. Politisi Golkar Fadh El Fouz
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
4. Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
5. Muhammad Fakhry
6. Erwin
7. Rizal Pahlefi
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.










