Jakarta, Pena-Rakyat.com – KPK ungkap Dirut Summarecon diduga suap ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/BPN terkait kasus HGB di Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap Rp 1,5 miliar yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Uang itu diduga diserahkan kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Summarecon dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK mengungkapkan hal itu setelah mereka menetapkan delapan orang tersangka kasus tersebut pada Selasa (15/09/2026) malam.










