Ambon, Pena-Rakyat.com – Kota Ambon akhirnya meraih Predikat Kota Layak Anak (KLA) “Pratama”, setelah sebelumnya berada pada predikat “Madya”.
Capaian ini diumumkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, pada Malam Penganugrahan Kabupaten/Kota Layak Anak, Jumat (08/08/2025) di Ballroom Kementerian Agama, Jakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy saat dikonfirmasi, Senin (11/08/2025) di Balai Kota membenarkan hal tersebut.
“Hasil Evaluasi Kota Layak Anak pada Kegiatan Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025, dalam kegiatan tersebut Kota Ambon mendapat predikat pratama dimana sebelumnya Kota Ambon ada pada predikat madya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penganugerahan ini merupakan puncak dari tahapan evaluasi yang telah dilalui, diantaranya penginputan indikator secara mandiri, kemudian verifikasi secara bertahap bertahap, baik di tingkat provinsi maupun verifikasi lapangan oleh kementerian.
“Dari tahapan – tahapan tersebut maka itulah hasilnya berupa predikat layak anak tingkat Pratama” tambahnya.
Lekatompessy juga mengucapkan terima kasih atas komitmen dan dukungan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pj. Sekretaris Kota, Ketua Gugus Tugas KLA, pimpinan OPD serta para mitra yang telah berproses dalam mewujudkan Predikat KLA Pratama bagi kota Ambon.
Dirinya berharap, kedepan kerja bersama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungam khusus terhadap anak dapat terus dilakukan, bukan saja oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tetapi juga oleh instansi vertikal, swasta, media, akademisi, maupun masyarakat.
“Memang masih banyak kekurangan yang harus dibenahi bukan saja oleh Pemkot, tapi kolaborasi dan sinergitas bersama dari semua pihak menjadi penting,” terangnya.
Lekatompessy menandaskan dalam upaya membenahi kekurangan – kekurangan dimaksud pihaknya masih menunggu hasil penilaian secara resmi dari Kementerian PPPA yakni terkait kelembagaan, Kelima Kluster Pemenuhan hak anak, serta Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak.
“Seluruh catatan Perbaikan baik dari lima kluster, kelembagaan dan kecamatan, desa/kelurahan belum diberikan. Namun nanti ketika didapatkan akan diperbaiki sesuai indikator. Jadi ini baru pengumuman predikatnya saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten/Kota Layak anak adalah Kabupaten Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. (Sumber: MCAMBON)