Ambon, Pena-Rakyat.com – Transparansi, keterbukaan informasi, dan pengawasan ketat menjadi penekanan utama dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon yang digelar di ruang Komisi III pada Rabu (14/01/2026).
Komisi III DPRD Kota Ambon menaruh perhatian serius pada proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far-Far menyampaikan dalam rapat internal komisi bersama Dishub membahas sejumlah substansi penting terkait program dan kegiatan tahun 2026. Namun, fokus utama diarahkan pada progres dan mekanisme pemilihan mitra parkir.
Di awal kami mempertanyakan progres pemilihan mitra, mulai dari pembentukan SK tim hingga mekanisme yang digunakan. Apakah masih sama seperti sebelumnya, open bid dengan penawar tertinggi,”ucap Harry.
Komisi III, lanjut Harry, mendorong agar proses pemilihan mitra parkir dilaksanakan secara transparan dan inklusif. Seluruh tahapan diminta dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan melalui platform media sosial resmi milik Dinas Perhubungan.
Masyarakat Kota Ambon wajib menerima informasi terkait progress pemilihan mitra parkir. Karena itu, semua tahapan harus dipublikasikan,”tekannya.
Selain itu, Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi pengelolaan parkir tahun 2025, khususnya terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara Dishub dan mitra pihak ketiga. Evaluasi tersebut akan dijadikan acuan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap proses pemilihan mitra tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menyoroti sejumlah persoalan faktual yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti keberadaan terminal bayangan dan maraknya parkir liar di sejumlah titik.
Terkait parkir liar, kami sepakat akan beraudiensi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Karena kewenangan penindakan bukan di Dishub,”terang Harry.
Setelah audiensi, seluruh juru parkir liar di titik-titik ilegal diharapkan dapat langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum, guna menimbulkan efek jera,”jelasnya.
Ini sudah menjadi keresahan masyarakat. Pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan kami berharap ada dukungan penuh dari masyarakat,”katanya.
Komisi III juga menyinggung isu izin trayek angkutan kota yang belakangan ramai diperbincangkan. Harry menegaskan, berdasarkan klarifikasi Dishub, tidak pernah ada penambahan izin trayek di Kota Ambon.
“Kalau memang ada angkutan yang beroperasi tanpa izin, silakan laporkan dengan bukti. Jangan hanya asumsi dan opini, karena itu bisa menjadi fitnah,”tegasnya.
Selain sektor transportasi darat, rapat juga membahas penyelenggaraan kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Indriko. DPRD meminta pemerintah melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan sesuai standar sebelum melakukan penagihan retribusi.
Harus seimbang. Sarana-prasarana dilengkapi dulu, baru dilakukan penagihan retribusi,”jelas Harry.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah mendorong sistem pembayaran retribusi di Pelabuhan Indriko agar beralih dari tunai ke non-tunai melalui MPOS. Komisi III juga mendorong adanya pertemuan dengan Bank Maluku untuk memfasilitasi sistem tersebut.
Ini untuk meningkatkan transparansi dan menghindari potensi kebocoran. Ke depan, kami ingin semua transaksi masuk langsung ke sistem,”ujarnya.
Komisi III akan kembali menggelar rapat kerja lanjutan dengan Dishub, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum Pemkot Ambon guna membahas legalitas pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif,”tambah Harry.
Kami ingin proses ini sesuai aturan, transparan, dan membuka peluang bagi pelaku usaha lokal. Komisi akan terus memantau agar mitra terpilih benar-benar menjalankan kewajibannya, terutama menata parkir agar tertib dan tidak menimbulkan kemacetan,”tandasnya.









