Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait proses pembangunan Pasar Apung Batu Merah Waterfront City

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait proses pembangunan Pasar Apung Batu Merah Waterfront City.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (10/04/2026).

Kegiatan ini digelar untuk menanggapi berbagai pemberitaan di media massa serta menjawab pertanyaan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang seluruh pihak terkait, di antaranya Pemerintah Negeri Batu Merah, pihak pengembang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Harry Far-Far menyampaikan bahwa secara umum proses pembangunan dinilai sudah berjalan baik. Namun, terdapat beberapa catatan kritis yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait dampak lalu lintas, mengingat lokasi berada di ruas jalan yang sangat sibuk sehingga dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, perizinan terkait lingkungan seperti UKL-UPL diminta agar segera dilengkapi dan diselesaikan,” ujar Harry.

Secara prinsip, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap investasi yang masuk.

“Kami mendukung seluruh investasi yang masuk. Karena itu kami juga mendorong OPD terkait bersinergi dengan pengembang, mengingat izin yang dimiliki memiliki jangka waktu tertentu.

Sehingga kami berharap pasar ini selesai tepat waktu, menjadi ikon baru Kota Ambon, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan konsep dan tujuan pembangunan” tegasnya.

Karena itu, politisi asal Partai Perindo ini juga menegaskan agar pihak pengembang segera melengkapi seluruh dokumen administrasi yang masih kurang.

Ke depannya, Komisi III akan terus melakukan komunikasi dan pemantauan agar progres pembangunan berjalan lancar.

Menyikapi hal tersebut, Direktur CV. Alice Tomadale, Alham Faleo, memaparkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait.

“Intinya kami sepakat, berdasarkan aturan berlaku, untuk lahan di bawah 5 hektar tidak diwajibkan AMDAL, namun kemungkinan diperlukan dokumen UKL-UPL.

Perbedaannya, AMDAL harus selesai sebelum pembangunan, sedangkan UKL-UPL disusun seiring proses pekerjaan,” jelas Alham.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Sementara itu, pemantauan terhadap potensi dampak lingkungan seperti limbah alat berat sudah mulai dilakukan.

Lebih jauh, Alham menegaskan bahwa tujuan pembangunan ini justru untuk memperbaiki lingkungan dari kondisi kumuh dan pencemaran sampah menjadi lebih bersih dan terjaga.

Terkait aspek lalu lintas, Alham menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota.

“Dari hasil kajian dan rekomendasi mereka, akses lalu lintas dinyatakan aman dan tidak menimbulkan masalah, karena hingga saat ini belum terjadi kemacetan yang berarti,” pungkasnya.