Jakarta, Pena-Rakyat.com – Tiga dekade pasca Reformasi menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana konstitusi bekerja dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Refleksi tersebut menjadi bahasan utama dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-IX Tahun 2026 yang dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta, Minggu (13/09/2026).
Mengusung tema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi”, KNHTN IX menjadi ruang untuk membahas perjalanan ketatanegaraan sekaligus meneguhkan kembali prinsip negara hukum.
Suhartoyo menekankan, konstitusi bukan sekadar mengatur pembentukan kekuasaan, tetapi juga memastikan kekuasaan dijalankan secara tepat, hak konstitusional warga negara terlindungi, demokrasi berjalan, dan keadilan konstitusional terwujud.
Rangkaian pembukaan KNHTN IX turut diisi dengan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin 2026 serta Orasi Konstitusi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam orasinya, Saldi mengulas perjalanan arsitektur ketatanegaraan Indonesia sejak amandemen UUD 1945, termasuk pentingnya mempertahankan desain sistem presidensial dan prinsip checks and balances.
