Ketua DPRD Kota Ambon: aktivitas prostitusi liar harus segera dihentikan

by -2 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Ketua DPRD Kota Ambon Morits L. Tamaela menegaskan bahwa aktivitas prostitusi liar yang diduga masih berlangsung di kawasan bekas lokalisasi Negeri Batu Merah harus segera dihentikan dan lokasi tersebut dikembalikan sesuai fungsinya.

Pernyataan itu disampaikan Morits menanggapi informasi resmi yang disampaikan DPD BKPRMI Kota Ambon terkait dugaan adanya praktik prostitusi liar di kawasan tersebut, Senin (21/09/2026).

Morits mengatakan, DPRD Kota Ambon akan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memastikan kawasan tersebut terbebas dari seluruh aktivitas yang bertentangan dengan aturan.

Menurutnya, terdapat dasar hukum yang jelas terkait penertiban kawasan tersebut, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya keputusan Wali Kota Ambon pada 2019 mengenai penutupan lokalisasi di Negeri Batu Merah.

“Lokasi itu wajib ditutup dan disterilkan dari seluruh aktivitas yang melanggar aturan,” tegas Morits.

Ia menjelaskan, penutupan dan penertiban kawasan tersebut telah dieksekusi pada 6 Februari 2020. Karena itu, pemerintah kota dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi kawasan dan lingkungan masyarakat pascapenutupan tetap terjaga.

Morits juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas prostitusi di kawasan tersebut.

“Kalau masih ada germo atau pihak-pihak yang mengatur aktivitas seperti itu, harus diberantas. Siapa pun yang menjadi backing harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kota Ambon tidak memiliki lokalisasi prostitusi yang secara resmi diizinkan pemerintah. Karena itu, setiap aktivitas prostitusi yang berlangsung di luar ketentuan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

DPRD Kota Ambon, kata Morits, akan mendorong pembentukan tim bersama pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan penertiban, pengawasan, serta pemantauan secara berkelanjutan.

“Kami tidak ingin hanya memberikan pernyataan bahwa tempat itu harus ditutup. Harus ada pengawasan dan monitoring langsung. Ruang juga harus dibuka bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila aktivitas tersebut masih terjadi,” katanya.

Menurut Morits, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan sosial masyarakat, termasuk ketenangan keluarga dan perlindungan generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.