Jakarta, Pena-Rakyat.com – Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rilisnya di jakarta selasa (15/09/2026) menyatakan telah membongkar dugaan praktik penipuan pada 25 merek beras fortifikasi yang beredar luas di masyarakat.
Berdasarkan hasil pengujian di empat laboratorium tersertifikasi, kandungan gizi, vitamin, dan mineral pada produk-produk tersebut terbukti tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.
Modus yang digunakan pelaku usaha adalah menjual beras biasa yang diklaim bernutrisi tinggi dengan harga melonjak drastis, yakni mencapai Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Padahal, harga wajar beras biasa berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun serta merugikan program penanganan stunting bagi ibu hamil, balita, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menindaklanjuti temuan ini, Kementan memerintahkan penarikan seluruh produk bermasalah dari pasaran, mencabut izin edar produsen terkait, dan melimpahkan kasus ini ke jalur hukum.










