Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa menjelaskan perkembangan proses kepala pemerintahan Negeri Passo dalam program WAJAR

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Jumat (08/08/2025) di Balai Kota Ambon Ruang ULA dalam program WAJAR, Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa menanggapi pertanyaan warga soal perkembangan proses kepala pemerintahan defenitif di Negeri Passo.

Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa menyampaikan saat ini masih berlangsung proses hukum terkait salah satu mata rumah di Passo, yakni Mata Rumah Simauw.

Gugatan di Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya dinyatakan tidak diterima atau kabur (niet ontvankelijk verklaard), namun pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku,”jelasnya.

Hasil banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Proses sekarang berlanjut ke kasasi, dan kami baru saja menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi untuk dilaporkan ke Walikota Ambon guna mendapatkan petunjuk teknis,”ujarnya.

Terkait pengisian penjabat kepala negeri, Alfian menegaskan bahwa netralitas adalah hal mutlak. Siapa pun penjabatnya, kalau masyarakat adat sendiri tidak bersatu dan masih saling serang, itu akan menyulitkan,”terangnya.

Penjabat tidak boleh berpihak pada pihak manapun, tugasnya hanya menjalankan APBD serta pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,”tegasnya.

Penjabat dilarang ikut campur dalam proses adat penetapan mata rumah parentah. “Sekalipun penjabat itu anak negeri, dia harus netral. Kalau mau terlibat dalam urusan adat, dia harus mundur dari jabatan penjabat,”tandasnya. (Hasbi)