Ambon, Pena-Rakyat.com – Maraknya pembuangan sampah liar di Kota Ambon berdampak signifikan terhadap estetika kota serta kenyamanan warga dan pengunjung di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.
Permasalahan sampah yang kian serius mendorong pemerintah kota mengambil langkah tegas dan terukur.
Saat ini, Ambon menghadapi krisis sampah dengan volume harian mencapai 220 hingga 246,74 ton.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen merupakan limbah plastik yang berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah kondisi tempat pembuangan akhir.
Menanggapi situasi tersebut, Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Setelah masa sosialisasi berakhir pada Juni 2026, Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan denda sebesar Rp 1 juta bagi setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya,”tegas Bodewin pada Selasa (03/03/2026).
Tak hanya itu, Pemkot Ambon juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Warga yang berhasil melaporkan pelanggaran disertai bukti foto atau video yang valid akan diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu sebagai bentuk apresiasi.
“Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk membangun kesadaran. Aturannya sederhana: kalau tidak mau didenda, jangan buang sampah sembarangan. Itu saja,”tekan Bodewin.
Bodewin berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah di Ambon sangat bergantung pada sinergi antara peningkatan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah oleh pemerintah dan kedisiplinan warga sebagai ujung tombak menjaga kebersihan kota.









