Jakarta, Pena-Rakyat.com – Pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara daerah dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD ke himpunan Bank Milik Negara atau Himbara berpotensi mengancam likuiditas dan memicu kredit macet di BPD.
Badan Aspirasi Masyarakat DPR menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia terkait persoalan ini pada rabu (09/09/2026).
Anggota BAM DPR RI Haris Turino mengungkapkan hingga saat ini belum ditemukan dasar hukum yang secara eksplisit memerintahkan pemindahan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Menindaklanjuti, BAM akan berupaya menelusuri apakah kebijakan ini berasal dari Kementerian Keuangan atau merupakan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji atau payroll ASN dan PPPK daerah dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD ke bank-bank Himbara.
Purbaya menyebut mekanisme yang selama ini berjalan masih tetap seperti biasa. Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga belum merencanakan perubahan dalam mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
Ia menambahkan, jika nantinya ada kebijakan terkait payroll yang dibuat oleh pemerintah daerah, hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah pusat.








