Ambon, Pena-Rakyat.com – Inspektorat Kota Ambon tengah melakukan audit investigasi terhadap persoalan SK bodong yang menjadi perhatian publik.
Kepala Inspektorat Kota Ambon Dra. Selly S. P. Kalahatu.,M.Si pada senin (19/10/2026) menyampaikan bahwa proses tersebut dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan setiap tahapan harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta agar proses audit diberikan ruang untuk berjalan sebagaimana mestinya dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Selly juga belum memastikan apakah persoalan yang sedang diperiksa berkaitan dengan dinas atau badan tertentu, karena penilaian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi bahan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Ambon sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga wawancara berlangsung, belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian audit maupun pihak yang nantinya dinyatakan terkait, sehingga hasil pemeriksaan dinantikan publik untuk menjelaskan persoalan tersebut secara lebih terang.








