GMKI Ambon Desak Bongkar Pembangunan Diatas Sungai Waitomu

by -9 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon secara tegas menolak pembangunan kawasan Sungai Waitomu oleh Kodam XV/Pattimura. Pembangunan yang diarahkan menjadi ruang terbuka publik, lahan parkir, dan sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut dinilai perlu ditinjau secara serius karena berpotensi bersinggungan dengan fungsi sungai, ketentuan tata ruang, hingga keselamatan masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom, kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

Renno menegaskan, pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak boleh hanya berorientasi pada upaya memperindah wajah Kota Ambon. Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran, setiap pembangunan harus memiliki urgensi serta manfaat publik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“GMKI tidak menolak UMKM ataupun ruang publik. Tetapi apakah harus dibangun di kawasan sungai? Apakah tidak ada lokasi lain yang lebih aman dan sesuai tata ruang? Jangan sampai atas nama memperindah kota dan kepentingan ekonomi, fungsi sungai justru dikorbankan. Keselamatan rakyat jauh lebih penting daripada estetika pembangunan,” tegas Renno.

Menurutnya, Sungai Waitomu merupakan bagian dari kawasan yang memiliki fungsi hidrologis dan harus dilindungi. Karena itu, kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan sempadan sungai harus dipastikan.

Ia juga meminta agar ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 dicermati dalam konteks penataan ruang, termasuk aturan mengenai sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan yang dalam kondisi tertentu menetapkan jarak minimal tiga meter dari tepi luar kaki tanggul.

Selain menyoroti aspek tata ruang, GMKI mempertanyakan fungsi konstruksi yang sedang dibangun di kawasan tersebut. Menurut Renno, pembangunan itu tidak bisa hanya disebut sebagai jembatan apabila peruntukan akhirnya menjadi ruang publik, tempat parkir, dan kawasan perdagangan yang berpotensi memperluas aktivitas di atas atau sekitar sungai.

“Ini bukan sekadar persoalan bentuk bangunan, tetapi persoalan pemanfaatan ruang. Pembangunan tidak boleh mengganggu fungsi sungai. Apalagi lokasinya berkaitan dengan aliran menuju muara, sehingga pengaruh debit sungai dan pasang air laut harus diperhitungkan. Tiang pancang dan struktur konstruksi juga harus diuji apakah menghambat aliran, menahan sampah, atau meningkatkan risiko banjir,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, GMKI meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku memberikan penjelasan terbuka mengenai status kewenangan serta persetujuan atau izin pemanfaatan sumber daya air yang diperlukan dalam pembangunan kawasan Sungai Waitomu.

Pemerintah juga diminta memastikan pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesesuaian RTRW/RDTR, serta dokumen lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan.

“Jangan membangun terlebih dahulu baru mengurus persyaratan administrasi. Dokumen lingkungan bukan pengganti seluruh izin pemanfaatan sumber daya air dan kesesuaian tata ruang. Semua harus dipastikan sebelum pembangunan dilaksanakan,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan perizinan dan tata ruang, GMKI turut menyoroti potensi ancaman banjir yang perlu menjadi perhatian serius. Renno menyebut, dokumen Program Flood Management Selected River Basins (FMSRB) Kota Ambon tahun 2019 mencatat Sungai Waitomu sebagai salah satu dari lima sungai yang pernah mengalami banjir dengan tingkat kerusakan relatif tinggi pada 2012 dan 2013.

Selain itu, potensi bahaya banjir dalam peta InaRISK BNPB serta penelitian pemetaan kerawanan banjir oleh kalangan akademisi, termasuk Program Studi Geografi, juga harus menjadi bahan pertimbangan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Karena itu, GMKI meminta kajian hidraulika dilakukan secara independen oleh tenaga ahli di luar tim perencana dan pelaksana pembangunan. Kajian tersebut harus mencakup kapasitas aliran sungai, pengaruh pasang laut, sedimentasi, sampah hanyutan, keamanan konstruksi, hingga kemungkinan evakuasi masyarakat apabila banjir terjadi.

“Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa konstruksi aman atau air masih bisa mengalir di bawahnya. Harus ada pembuktian ilmiah yang independen dan hasilnya dibuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena risiko yang sebenarnya bisa diperkirakan sejak awal,” katanya.

Lebih lanjut, Renno meminta Pemerintah Kota Ambon menjelaskan kesesuaian proyek tersebut dengan sistem informasi tata ruang Si-MANISE, terutama terkait peruntukan sempadan sungai dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Menurutnya, peninjauan kembali RTRW secara berkala, termasuk mekanisme lima tahunan, harus diikuti dengan penegakan aturan secara konsisten. Jangan sampai regulasi yang telah dibuat justru tidak menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.

“Jangan sampai kita memiliki RTRW, RDTR, sistem informasi tata ruang, dan aturan perlindungan sungai, tetapi dalam praktiknya aturan justru mengikuti pembangunan yang sudah terlanjur dilakukan. Hukum harus menjadi dasar pembangunan, bukan sebaliknya,” kritik Renno.

GMKI juga meminta agar hasil kajian Universitas Pattimura melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), penjelasan teknis BWS Maluku, serta dokumen lingkungan yang disebut telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, komitmen Kodam XV/Pattimura terkait pembangunan tanpa pilar tengah, pemasangan trash boom atau alat penahan sampah, serta pendanaan yang bersumber dari sumbangan masyarakat juga perlu disertai penjelasan teknis dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Bagi GMKI, persoalan pembangunan Sungai Waitomu bukan semata-mata tentang penataan kawasan atau penyediaan ruang ekonomi bagi masyarakat, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, fungsi sungai, dan keselamatan warga Kota Ambon.

“Bagi GMKI, pembangunan harus benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan sekadar mengubah wajah kota. Jangan jadikan UMKM sebagai alasan untuk membenarkan pemanfaatan ruang yang belum jelas kesesuaiannya. Jangan jadikan kepentingan rakyat sebagai slogan apabila keselamatan mereka justru dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, GMKI menolak pembangunan Sungai Waitomu dalam bentuk dan perencanaan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai. Pihaknya meminta seluruh aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, kajian teknis, serta risiko bencana dipastikan secara terbuka sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Jangan menunggu banjir terjadi baru mempertanyakan izin dan kajian teknis,” tutup Renno.