Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon: Penghapusan denda diharapkan menjadi momentum wajib pajak menyelesaikan tunggakan

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sejak 2014 hingga tahun berjalan.

Kebijakan ini disampaikan Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon Enrico Matitaputty, usai rapat di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (30/10/2026).

Penghapusan denda menyertai pelaksanaan Pekan Pembayaran PBB yang dimulai Senin (02/11/2026) mendatang.

Program ini melibatkan aparatur sipil negara dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.

Menurut Enrico, program dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB.

Penghapusan denda diharapkan menjadi momentum wajib pajak menyelesaikan tunggakan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Pemkot Ambon menyiapkan sejumlah titik pelayanan, antara lain Mall ACC, Ambon Plaza, Maluku City Mall, Kantor Pemkot Ambon, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BTN Kebun Cengkeh, Citraland, dan Latuhalat.

Pemkot juga mempertimbangkan penambahan titik di kawasan Batu Merah. Pelaksanaan masih tahap uji coba dan evaluasi dilakukan dengan melihat antusiasme masyarakat serta kebutuhan pelayanan di lapangan.