Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon meminta pelaku usaha yang masih menunggak pajak dan retribusi daerah segera menyelesaikan kewajibannya sebelum 2027.
Desakan ini muncul setelah Panitia Kerja DPRD mengevaluasi kepatuhan perpajakan sejumlah pelaku usaha di Kota Ambon.
Anggota Panja DPRD Ambon Christianto Laturiuw usai rapat pada senin (02/11/2026) menyebut lebih dari 90 persen pelaku usaha yang dievaluasi telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Meski begitu, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum menuntaskan penyetoran pajak, dan ia menghimbau penunggakan diselesaikan pada 2026.
Evaluasi dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha dari sektor rumah makan, restoran, kafe, hotel, hingga ritel modern.
DPRD juga menyerap aspirasi dan mengidentifikasi kendala operasional pelaku usaha demi membangun iklim usaha yang kondusif.








