Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang sidang paripurna, Selasa (31/03/2026).
Agenda utama rapat ini meliputi penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan tingkat I terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, dan dihadiri oleh 19 anggota DPRD, sementara 4 anggota lainnya berizin. Hadir pula Walikota Ambon, Wakil Walikota, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa paripurna ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Melalui LKPJ ini, kita akan menilai sejauh mana capaian program kerja pemerintah daerah, khususnya 17 program prioritas walikota dan wakil walikota, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang dihadapi,”ujar Mailoa.
Selain itu, DPRD juga mulai membahas tiga Ranperda yang dinilai strategis dan dinantikan masyarakat, yakni: 1. Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. 2. Penyelenggaraan Rumah Kost. 3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan potret kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan Rencana Pembangunan Daerah 2023–2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025, mulai dari tekanan inflasi, fluktuasi harga, hingga dampak perubahan iklim yang semakin ekstrem. Selain itu, keterbatasan fiskal akibat efisiensi anggaran juga menjadi kendala dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kondisi ruang fiskal yang sempit menjadi realitas yang kita hadapi bersama. Namun demikian, berbagai program prioritas tetap dapat dijalankan meskipun belum sepenuhnya optimal,” ungkap Wattimena.
Walikota juga menegaskan pentingnya transformasi pembangunan yang tidak lagi hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup digitalisasi pemerintahan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kreativitas ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mendorong gerakan kebersihan lingkungan melalui kerja bakti rutin di tingkat desa dan kelurahan, serta rencana penanaman 5.000 pohon sebagai bagian dari program kota hijau.
Terkait pembahasan tiga Ranperda, Wattimena berharap adanya masukan konstruktif dari DPRD guna menyempurnakan regulasi yang dihasilkan.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan. Karena itu, kami membutuhkan pikiran-pikiran konstruktif dari DPRD demi perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ dari Walikota kepada Ketua DPRD, yang menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut oleh legislatif.
Melalui rapat ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kota Ambon semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.








