DLHP Kota Ambon sosialisasikan wajib retribusi pelayanan persampahan kepada pelaku usaha

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus memperkuat strategi pengelolaan kebersihan kota melalui sosialisasi wajib retribusi pelayanan persampahan kepada pelaku usaha.

Kegiatan ini secara khusus menyasar pemilik rumah kos-kosan di wilayah Kota Ambon untuk meningkatkan kepatuhan dalam mendukung keberlanjutan layanan kebersihan.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gaspersz, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai urgensi retribusi persampahan sebagai bentuk partisipasi aktif warga dalam menjaga kualitas lingkungan.

“Retribusi persampahan merupakan pungutan resmi yang dikenakan kepada setiap orang atau badan usaha yang memperoleh layanan pengelolaan sampah dari pemerintah daerah,” ujar Gaspersz pada Selasa (07/07/2026).

Menurutnya, dana yang dihimpun dari retribusi tersebut akan dialokasikan secara transparan untuk operasional pengangkutan sampah, perawatan fasilitas kebersihan, serta peningkatan kualitas layanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu.

Pelaksanaan penarikan retribusi ini mengacu pada kerangka hukum yang ketat, meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, tata cara pemungutannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 52 Tahun 2024.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran tarif retribusi untuk kategori bisnis ditetapkan sebagai berikut:

*Bisnis Sangat Kecil: Rp150.000 per bulan

*Bisnis Kecil: Rp306.700 per bulan

*Bisnis Menengah: Rp372.300 per bulan

*Bisnis Besar: Rp572.000 per bulan

Klasifikasi skala usaha tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas daya listrik yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 52 Tahun 2024:

1. Bisnis Sangat Kecil: Menggunakan daya listrik 450 VA atau tidak menggunakan listrik sama sekali.

2. Bisnis Kecil: Memiliki daya listrik antara 900 VA hingga 5.500 VA.

3. Bisnis Menengah: Mengonsumsi daya listrik antara 6.600 VA hingga 200 kVA.

4. Bisnis Besar: Menggunakan daya listrik di atas 200 kVA.

Gaspersz menambahkan bahwa pembayaran retribusi memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, seperti dukungan terhadap upah tenaga kebersihan lokal dan pengembangan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi modern.

Pemerintah Kota Ambon saat ini sedang mengembangkan konsep “Material Recovery Facility” (MRF) dan ” Refuse Derived Fuel” (RDF). Melalui program ini, sampah organik dan anorganik dipilah dan diolah menjadi bahan bakar alternatif berbentuk briket yang dapat menggantikan batu bara.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerapan ekonomi sirkular (circular economy) sekaligus menekan volume sampah yang dibuang ke TPA.

Dalam kesempatan ini, DLHP Kota Ambon memberikan penekanan khusus kepada pemilik usaha kos-kosan.

Para wajib retribusi diminta segera mendaftarkan objek usahanya, melaporkan kapasitas daya listrik yang terpakai, serta menunaikan kewajiban pembayaran tepat waktu.

Sebagai imbalan atas kepatuhan tersebut, pemilik kos berhak mendapatkan layanan pengangkutan sampah berkala dari lokasi penampungan sementara menuju TPA oleh petugas DLHP.

“Pembayaran dapat dilakukan secara langsung kepada petugas pemungut yang datang ke lokasi atau melalui loket pembayaran di Kantor DLHP Kota Ambon,” tegas Gaspersz.

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kepatuhan membayar retribusi adalah kewajiban hukum. Bagi wajib retribusi yang lalai, Pemkot Ambon siap menerapkan sanksi bertingkat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut mencakup denda keterlambatan, peringatan tertulis, penghentian layanan pengangkutan sampah, hingga pencabutan izin usaha. Jika sudah memenuhi unsur pidana, maka akan ditindak melalui jalur hukum.

Melalui gencarnya sosialisasi ini, DLHP Kota Ambon berharap seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor jasa kos-kosan, dapat menyadari pentingnya kontribusi finansial dalam mewujudkan visi Kota Ambon yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.