Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tengah membuka proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tanpa mekanisme lelang.
Kebijakan ini dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga, karena kerja sama tersebut tidak menggunakan dana APBD maupun APBN.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitella menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama parkir saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem lelang.
Karena ini kerja sama dan tidak mempergunakan APBD atau APBN, maka dasar regulasi yang dipakai adalah Permendagri 22 Tahun 2020. Jadi bukan lelang,” ujar Yan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2026).
Penggunaan mekanisme kerja sama tersebut juga merupakan hasil evaluasi dari berbagai masukan lembaga pengawasan, seperti KPK, BPK, kepolisian, hingga kejaksaan, terhadap pola pengelolaan parkir sebelumnya,”ungkapnya.
Dalam Permendagri tersebut, kewenangan kerja sama sebenarnya berada di tangan kepala daerah. Namun, Wali Kota Ambon mengarahkan agar proses pemilihan mitra dilakukan secara terbuka dan berproses melalui tim, mengingat minat perusahaan yang lebih dari satu,”tuturnya.
Bapak Walikota mengarahkan supaya dibuka secara resmi, sehingga siapa saja bisa memasukkan proposal sesuai persyaratan,”terangnya.
Yan menegaskan bahwa seleksi mitra kerja sama parkir dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permendagri 22 Tahun 2020. Salah satu syarat utama adalah bonafiditas perusahaan serta pengalaman di bidang perparkiran, khususnya parkir tepi jalan atau on-street parking.
Karena ini pengelolaan uangnya besar, maka yang utama itu bonafiditas dan pengalaman kerja di bidang perparkiran,”urainya.
Banyak perusahaan yang gugur dalam proses seleksi karena tidak memiliki pengalaman pengelolaan parkir on-street, yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,”sebutnya.
Kalau parkir khusus atau off-street seperti di mall, itu siapa saja bisa. Tapi yang kita kerjasamakan ini parkir tepi jalan umum, jadi harus punya pengalaman di situ,”ucapnya.
Yan juga memastikan bahwa masa kerja sama pengelolaan parkir di Kota Ambon dibatasi satu tahun, meskipun Permendagri memperbolehkan hingga lima tahun.
Kita ambil satu tahun supaya ke depan semua pihak punya kesempatan untuk berpartisipasi,”jelasnya.
Terkait perusahaan mitra sebelumnya yang wanprestasi, Yan menegaskan hal ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah kota.
Ke depan, Dishub Ambon juga berencana melakukan digitalisasi pengelolaan parkir, yang akan diawali dengan sosialisasi di sejumlah ruas jalan pada tahun mendatang.
Harapannya, pengelolaan parkir bisa lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi maksimal terhadap PAD,”tandasnya.










