Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Pendidikan Kota Ambon memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026 akan dilaksanakan secara daring atau online.
Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga akan menjadi salah satu instrumen seleksi penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Drs. F. Tasso, M.Si menjelaskan bahwa hasil TKA dari Kementerian baru diterima pemerintah daerah pada 28 Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahapan verifikasi sebelum diumumkan secara resmi kepada peserta.
“Surat hasil TKA baru dikeluarkan ke pemerintah tanggal 28 Mei. Hasil itu harus diverifikasi terlebih dahulu oleh sekolah, kemudian diverifikasi lagi oleh dinas sebelum kami menerbitkan daftar hasil TKA,” kata Tasso saat di wawancarai usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Ambon, Senin (01/06/2026).
Menurutnya, setelah proses verifikasi selesai, sekolah akan mencetak dan mengumumkan hasil TKA yang telah diberikan kode khusus oleh Kementerian Pendidikan.
Ia menjelaskan, hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu alat seleksi dalam penerimaan peserta didik baru, baik untuk jenjang SMA maupun SMP.
“Hasil TKA itu dijadikan salah satu alat seleksi. Di SMA digunakan sebagai salah satu instrumen seleksi, begitu juga di SMP,” ujarnya.
Terkait pengumuman kelulusan, Taso menyebut prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat dan seluruh mekanisme dirancang secara online guna menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Semuanya diarahkan secara online. Kita menghindari berbagai persoalan yang bisa muncul jika dilakukan secara manual,” katanya.
Sementara itu, untuk penerbitan ijazah, Dinas Pendidikan juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem digital yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan.
Mengenai pendaftaran PPDB, Taso menegaskan sistem online menjadi mekanisme utama yang wajib diterapkan oleh seluruh sekolah di Kota Ambon.
“Kalau sistem sudah siap, maka wajib online. Kecuali jika terjadi gangguan teknis atau kendala tertentu, baru bisa dilakukan penyesuaian,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Ambon berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan tanpa harus datang langsung ke sekolah.










