Ambon, Pena-Rakyat.com – Pada 01 Juli 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang lansia terlantar bernama Ibu Rochyatun.
Lansia yang berdomisili di Desa Wayame tersebut saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung di RS Al Fatah Ambon.
Setelah dilakukan penjangkauan dan asesmen oleh tim, diketahui bahwa Ibu Rochyatun merupakan perantau asal Kebumen yang sudah tidak memiliki keluarga di Kota Ambon.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Sosial Kota Ambon segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penelusuran keluarga di daerah asalnya.
Selama Ibu Rochyatun menjalani perawatan di rumah sakit, tim Dinas Sosial Kota Ambon secara bergantian setiap hari mendampingi dan menjaga beliau guna memastikan kebutuhan serta proses perawatannya berjalan dengan baik.
Setelah kondisi kesehatannya membaik dan dinyatakan stabil, pada 08 Juli 2026 Dinas Sosial Kota Ambon merujuk Ibu Rochyatun ke Panti Sosial Tresna Werdha Ina Kaka untuk memperoleh pelayanan, perawatan, dan penghidupan yang lebih layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai lanjut usia.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Dinas Sosial Kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya lanjut usia terlantar, melalui penanganan yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan agar mereka dapat memperoleh hak atas perawatan, perlindungan, dan kehidupan yang lebih sejahtera.








