Ambon, Pena-Rakyat.com – Senin (02/06/2025) Pemkot Ambon lewat Dinas Perhubungan Kota Ambon melaksanakan penindakan dan penertiban bagi kendaraan roda empat dan roda enam yang melakukan parkir nginap/garasi di beberapa ruas jalan di Kota Ambon.
Sesuai Perwali Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 2 tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dilaksanakan penertiban.
Penertiban Ini dilakukan pada pukul 03.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Y. D. Suitela.,S.STP dan dibantu oleh petugas Kepolisian dari Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Adapun ruas jalan yang ditertibkan yaitu: Jl. A.Y.Patty, Jl. Diponegoro, Jl. A.Yani, Jl. Setiabudi, Jl. Yan Paays, Jl. Said Perintah, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Tamaela, Jl. Dr. J.B.Sitanala, Jl. Ot Pattimaipauw, Jl. St. Babullah, Jl. Anthony Reebok, Jl. Wem Reawaruw. (RAU)