Denda pelanggaran buang sampah sembarangan, Pemkot Ambon harus lakukan sosialisasi ke masyarakat

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menekankan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tentang pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan denda sampah yang akan diberlakukan.

Denda sebesar 1 juta rupiah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, selain itu agar masyarakat tidak terkejut dengan denda tersebut.

“Soal sampah ini maka harus dilakukan sosialisasi pada masyarakat karena bisa menjadi bom waktu juga pada pemerintah kota jika tidak dilakukan sosialisasi,”jelas anggota DPRD kota Ambon Upulatu Nikijuluw di Ambon pada hari Kamis (08/01/2026).

Perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah tidak bisa dilakukan secara instan, oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara intensif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat cara penerapan denda sampah,”tuturnya.

“Masyarakat juga harus punya kesadaran membuang sampah pada jam yang ditentukan sesuai pada tempatnya. Intinya yang paling penting sosialisasi, agar masyarakat tentang denda yang bakal diterapkan,”tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.