Ambon, Pena-Rakyat.com – Seluruh pegawai di lingkungan sekretariat DPRD Kota Ambon diingatkan untuk tidak mengkonsumsi miras di lingkungan kantor.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Alfian Lewenussa pada hari selasa (10/03/2026).
“Kalau ketahuan ada pegawai yang konsumsi miras di lingkungan kantor, langsung akan saya laporkan kepada Walikota untuk diberikan sanksi tegas,” ujar Alfian.
Sebagai ASN, pegawai dituntut menjaga disiplin serta profesionalitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, perilaku yang dapat merusak citra institusi tidak boleh dibawa ke lingkungan kerja,”tegasnya.
Kantor merupakan tempat bekerja yang harus dijaga marwah dan wibawanya sebagai lembaga pelayanan publik,”tuturnya.
“Memang sampai saat ini tidak ada pegawai di DPRD yang melakukan hal seperti itu. Tetapi saya mengingatkan lebih awal, Jika kedapatan mabuk di kantor, saya akan langsung laporkan kepada Walikota,”tekannya.
Kalau ada anggota DPRD yang mengkonsumsi miras di lingkungan kantor, itu di luar kewenangan saya,”ucapnya.
“Kalau ditemukan ada anggota DPRD yang konsumsi miras di kantor, itu nanti menjadi urusan Badan Kehormatan (BK) DPRD,” katanya.
Alfian menambahkan bahwa, ia hanya menangani dan mengingatkan ASN yang ada di sekretariat DPRD,”tandasnya.









