Ambon, Pena-Rakyat.com – Kembali lagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng diduga akibat oleh oknum kepolisian yang tidak bermoral yang melakukan dugaan perbuatan asusila.
Hal ini kembali terjadi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku. Salah satu oknum anggota Polri bernama Asrul Mapussa berpangkat Brigadir yang bertugas pada Kesatuan Brimob Polda Maluku diduga melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan berinsial EA.
Menurut EA kalau hubungan mesranya dengan Brigadir Asrul Mapussa ini sudah berlangsung kurang lebih 7 Tahun.
Persoalan bermula ketika dirinya terlambat datang bulan hingga akhirnya melakukan tes kehamilan pada 31 Agustus 2026.
EA mengaku pada akhir bulan Agustus dirinya telat haid, dan dirinya langsung menyampaikan pada Brigadir Asrul Mapussa.
Pada malam itu ia menghubungi Brigadir Asrul Mapussa untuk datang membawa alat tes kehamilan,”terang EA.
EA mengatakan pada Asrul Mapussa untuk sama-sama beli alat pemeriksaan tes kehamilan di apotik. Selesai beli alat pemeriksaan tersebut, selanjutnya dirinya melakukan tes dan hasilnya positif hamil.
Selang dua malam berikutnya Asrul Mapussa membawa obat-obat buat menggugurkan kandungan dan juga sudah siapkan orang buat aborsi, tapi saya tolak,”ujar EA.
Ia menambahkan, kalau dirinya berpikir tidak akan terjadi apa-apa. Akan tetapi, yang bersangkutan Asrul Mapussa tetap ngotot buat menggugurkan kandungannya.
Saat Itu, saya berinisiatif memberitahu keluarga terkait perihal ini. Sehingga keluarga saya mencoba menghubungi pihak Asrul Mapussa dan keluarganya untuk membicarakan hal ini,”bebernya.
Pertemuan pun digelar antara kedua belah pihak untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan pertama keluarga dari pihak Brigadir Asrul Mapussa menyampaikan bahwa Asrul sudah selesai nikah dinas dan sudah menetapkan tanggal pernikahanan, dari situ baru EA dan keluarga tahu kalau Brigadir Asrul Mapussa sudah nikah dinas.
Meski demikian, EA mengatakan Brigadir Asrul Mapussa sempat menyatakan di hadapan kedua keluarga bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Keluarga Brigadir Asrul Mapussa kemudian meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan dengan pihak keluarga istrinya.
Pertemuan kembali dilakukan dan merupakan pertemuan terakhir pada 5 Oktober 2026. Namun, menurut EA, sikap Brigadir Asrul Mapussa berubah.
“Dalam pertemuan terakhir itu dia menyatakan tidak akan menikahi saya dan tetap melanjutkan hubungannya dengan perempuan lain,” tutur EA.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, EA bersama keluarganya memutuskan menempuh jalur pengaduan ke institusi Polri.
Maka dari situlah saya dan keluarga saya bersepakat untuk mengajukan laporan pengaduan ke Propam Polri pada Senin, 05 Oktober 2026.
Laporan TRIMLAP tersebut tertuang Nomor: SPSP2/2026100500119, dengan perihal: dugaan perbuatan asusila dan ketidakbertanggungjawaban atas kehamilan yang dilakukan Brigadir Asrul Mapussa Anggota Brimob Polda Maluku, berupa menjalin hubungan pacaran dengan EA selama kurang lebih 7 tahun dan tidak bertanggung jawab setelah EA hamil.
“Sekarang saya tinggal menunggu panggilan untuk memberikan keterangan beserta bukti-bukti kepada Propam Polda Maluku,”katanya.
Terkait persoalan ini, EA berharap institusi Polri yang berslogan Polri bersama masyarakat dapat terwujud nyata lewat masalah ini, dan bapak Kapolri dan bapak Kapolda Maluku dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi saya,”Pungkasnya.
