Anggota Brimob Polda Maluku Brigadir A.M diduga menghamili pacarnya dan tidak mau tanggung jawab

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Kembali lagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng diduga akibat oleh oknum kepolisian yang tidak bermoral yang melakukan dugaan perbuatan asusila.

Hal ini kembali terjadi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku. Salah satu oknum anggota Polri bernama Asrul Mapussa berpangkat Brigadir yang bertugas pada Kesatuan Brimob Polda Maluku Kompi 4.A diduga melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan bernama Etty Aman.

Menurut Etty Aman kalau hubungan mesranya dengan Asrul Mapussa ini sudah berlangsung kurang lebih 7 Tahun.

Lanjut Etty, pada akhir bulan Agustus dirinya telat haid, dan dirinya langsung menyampaikan pada Asrul Mappusa.

Ia mengatakan pada Asrul untuk sama-sama beli alat pemeriksaan tes kehamilan di apotik. Selesai beli alat pemeriksaan tersebut, selanjutnya dirinya melakukan tes dan hasilnya positif hamil.

Selang dua malam berikutnya Asrul membawa obat-obat buat menggugurkan kandungan dan juga sudah siapkan orang buat aborsi, tapi saya tolak,”ujar Etty.

Ia menambahkan, kalau dirinya berpikir tidak akan terjadi apa-apa. Akan tetapi, yang bersangkutan si Asrul tetap ngotot buat menggugurkan kandungannya.

Saat Itu, saya berinisiatif memberitahu keluarga terkait perihal ini. Sehingga keluarga saya mencoba menghubungi pihak Asrul dan keluarganya untuk membicarakan hal ini,”bebernya.

Setelah pertemuan kedua belah pihak berserta keluarga, dan Asrul mengakui perbuatannya dan mengaku siap bertanggung jawab,”kata Etty.

Asrul dan keluarganya meminta waktu untuk perihal ini. Kurang lebih hampir sebulan kemudian datanglah pihak keluarga Asrul yang menyampaikan bahwa si Asrul ini sudah nikah dinas dan tidak akan bertanggung jawab atas kehamilan saya, dari situlah saya kaget dan merasa telah dirugikan sebagai korban dalam persoalan ini,”jelas Etty.

Maka dari situlah saya dan keluarga saya bersepakat untuk mengajukan laporan pengaduan ke Propam Polri pada Senin, 05 Oktober 2026.

Laporan TRIMLAP tersebut tertuang Nomor: SPSP2/2026100500119, dengan perihal: dugaan perbuatan asusila dan ketidakbertanggungjawaban atas kehamilan yang dilakukan brigadir Asrul Mapussa Anggota Brimob Polda Maluku, berupa menjalin hubungan pacaran dengan Etty Aman selama kurang lebih 7 tahun dan tidak bertanggung jawab setelah Etty Aman hamil.

Terkait persoalan ini, pihak Etty Aman berharap institusi Polri yang berslogan Polri bersama masyarakat dapat terwujud nyata lewat masalah ini, dan bapak Kapolri dan bapak Kapolda Maluku dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi saya,”Pungkas Etty.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.