Pemerintah Kota Ambon Semprotkan Eco Enzyme untuk Kendalikan Pencemaran Udara

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com — Pemerintah Kota Ambon melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Bank Sampah Induk Bumi Lestari Maluku menggelar aksi penyemprotan udara pada sabtu (17/10/2026) menggunakan teknologi mist nozzle.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan partikel debu halus (PM_{2.5} dan PM_{10}) serta meminimalkan dampak asap akibat kebakaran yang dapat menurunkan kualitas udara di Kota Ambon.

Penggunaan mist nozzle bertujuan menghasilkan butiran air berukuran sangat halus (micro-droplets) yang mampu menangkap dan mengendapkan partikel pencemar di udara.

Dalam aksi ini, petugas menggunakan campuran eco enzyme—cairan hasil fermentasi sisa bahan organik (seperti buah dan sayuran) dengan gula dan air—bersama air bersih dengan rasio 1 : 1.000.Penyemprotan dikerahkan menggunakan dua unit mobil tangki pemadam, di mana masing-masing membawa campuran 3.000 liter air dan 3 liter eco enzyme (total 6.000 liter).

Penyemprotan dilakukan di sepanjang Jl. A.Y. Patty, Jl. Pattimura, Jl. Diponegoro, dan Jl. Slamet Riyadi. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga mutu udara Kota Ambon.

Namun demikian, penyemprotan eco enzyme ini bersifat sebagai upaya mitigasi pendukung dan tidak menggantikan penanganan utama pada sumber titik api maupun pemantauan kualitas udara secara berkala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.