Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinsos Kota Ambon Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditemukan di ruang publik Kota Ambon ternyata bukan persoalan yang dibiarkan pemerintah.
Dinas Sosial Kota Ambon mengaku telah berulang kali melakukan penjangkauan, pendataan, asesmen, pembinaan hingga pemulangan dan reunifikasi dengan keluarga terhadap kelompok rentan yang ditemukan di sejumlah kawasan.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala serius. Salah satunya adalah belum tersedianya rumah singgah milik Pemerintah Kota Ambon sebagai tempat penampungan sementara bagi mereka yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon drg. Wendy Pelupessy.,M.Kes pada Sabtu (22/8/2026), mengatakan pembinaan terhadap ODGJ telah dilakukan berulang kali.
“Sudah dilakukan pembinaan kepada ODGJ, di antaranya sudah diberikan baju dan makanan. Tetapi kendalanya, kita belum memiliki rumah singgah milik Pemkot Ambon,” ujar Wendy.
Menurutnya, keberadaan rumah singgah penting karena tidak semua orang yang ditemukan berkeliaran di jalan dapat langsung dipulangkan ke daerah asal ataupun diserahkan kepada keluarga.
Dalam kondisi tertentu, mereka harus terlebih dahulu melalui proses asesmen, pembinaan, pendampingan serta koordinasi dengan keluarga atau pemerintah daerah asal.
Dinsos Ambon menyebut penanganan kelompok rentan di ruang publik dilakukan antara lain berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu penjangkauan dilakukan pada 27 Juni 2026 di kawasan Jalan A.Y. Patty, Kota Ambon.
Saat itu, petugas menerima laporan mengenai seorang anak yang diduga merupakan anak jalanan bersama ibunya serta seorang gelandangan yang sedang beristirahat di atas trotoar. Petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penjangkauan, verifikasi kondisi dan pendataan awal.
Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Ambon untuk menjalani asesmen guna mengetahui kondisi sosial, kebutuhan serta persoalan yang dihadapi.
Dalam proses tersebut, petugas juga memberikan bimbingan sosial berupa penguatan, motivasi dan arahan mengenai pemenuhan hak serta keberfungsian sosial.
Dari hasil asesmen dan koordinasi dengan keluarga, Dinsos menemukan anak tersebut masih memiliki keluarga yang dapat memberikan pengasuhan dan perlindungan.
Karena itu, proses reunifikasi dilakukan dengan mengembalikan anak bersama ibunya kepada keluarga atau saudara yang bersangkutan.
Berdasarkan data PPKS Dinas Sosial Kota Ambon, dalam razia pada Juni 2026 tercatat satu klien anak jalanan yang terjaring, yakni Nono, berusia 8 tahun, dengan nama orang tua/wali Ibu Sania.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan anak kembali memperoleh pengasuhan, perlindungan dan pendampingan dalam lingkungan keluarga.
Untuk penanganan ODGJ, Dinsos Ambon juga melakukan pembinaan di sejumlah lokasi tempat mereka ditemukan, termasuk kawasan depan Amplas yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Pendekatan dilakukan agar persoalan ODGJ tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan ketertiban umum, tetapi juga sebagai persoalan sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Selain pembinaan di dalam Kota Ambon, sejumlah ODGJ juga telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Wendy menyebut, terdapat ODGJ yang telah dipulangkan ke sejumlah wilayah, antara lain Tual, Papua hingga Sulawesi.
Pemulangan dilakukan dengan pendampingan langsung hingga ke daerah tujuan untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah setempat melalui dinas sosial.
Sudah ada yang dipulangkan ke beberapa daerah, seperti Tual, Papua, bahkan Sulawesi. Kita lakukan pendampingan langsung sampai di daerah asal dan diserahkan kepada pemerintah setempat melalui dinas sosial,” jelasnya.
Namun, persoalan tidak otomatis selesai setelah proses pemulangan. Wendy mengakui, masih terdapat beberapa ODGJ yang kembali ditemukan berkeliaran di ruang publik setelah sebelumnya mendapatkan penanganan.
“Memang ada beberapa orang yang berkeliaran lagi, tetapi ini akan menjadi catatan untuk dinas dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan ODGJ membutuhkan proses berkelanjutan. Penertiban atau penjangkauan saja tidak cukup tanpa asesmen, pembinaan, pendampingan, pemeriksaan dan koordinasi dengan keluarga maupun pemerintah daerah asal. Di titik inilah, persoalan rumah singgah menjadi semakin penting.
Dinsos menilai fasilitas milik Pemkot Ambon tersebut dapat menjadi tempat sementara bagi ODGJ maupun kelompok rentan lainnya sebelum mendapatkan penanganan lanjutan, dipulangkan atau direunifikasi dengan keluarga.
Dengan adanya rumah singgah, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pendataan, asesmen dan pendampingan secara terarah tanpa harus langsung mengembalikan seluruh persoalan kepada ruang publik.
Penanganan persoalan sosial di Kota Ambon pun membutuhkan kerja bersama antara Dinas Sosial, Satpol PP, fasilitas kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, pemerintah daerah asal serta keluarga.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan ODGJ, anak jalanan maupun kelompok rentan lainnya di ruang publik, melainkan melaporkannya kepada pemerintah agar dapat dilakukan penjangkauan secara tepat.
Bagi Dinsos Ambon, persoalan tersebut bukan sekadar bagaimana mengosongkan ruang publik dari keberadaan kelompok rentan. Lebih jauh, pemerintah dituntut memastikan mereka memperoleh perlindungan dan penanganan yang layak.
Karena itu, kebutuhan rumah singgah menjadi salah satu pekerjaan rumah penting Pemkot Ambon jika ingin membangun sistem penanganan ODGJ dan PPKS yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dinas Sosial memastikan penanganan akan terus dikoordinasikan bersama instansi terkait, dengan tetap menyeimbangkan kepentingan ketertiban umum dan pendekatan kemanusiaan.
