Wamenkumham RI dianugerahi gelar adat “Matua Matakau Amano – Loporisa Uritalait”

by -29 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (22/04/2025) di Negri Rutong Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.,S.H.,M.Hum hadir dalam kegiatan dengan tema “Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Adat bagi Kesejahteraan Masyarakat Adat Maluku.”

Di sela-sela kegiatan itu juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.,S.H.,M.Hum menerima penghormatan istimewa dari masyarakat Negeri Rutong, Kota Ambon.

Dalam kunjungannya itu beliau dianugerahi gelar adat “Matua Matakau Amano – Loporisa Uritalait.” Raja Negeri Rutong Reza Maspaitella menjelaskan bahwa gelar tersebut secara harfiah dimaknai sebagai sesepuh atau tokoh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah adat Loporisa Uritalait.

Gelar ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas dedikasi, kebijaksanaan, dan keberanian beliau dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, menjaga marwah hukum, serta memperhatikan keberlangsungan hukum adat dan kesejahteraan masyarakat adat.”ujar Maspaitella.”

Dengan gelar adat Matua Matakau Amano – Loporisa Uritalait, Wamenkumham kini memiliki kedudukan terhormat dalam struktur nilai-nilai adat Negeri Loporisa Uritalait sebagai pelindung dan penuntun moral, serta panutan dalam menjaga keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat.

Dengan pemberian gelar ini, beliau diharapkan semakin dekat dengan masyarakat adat dan bersama-sama memperjuangkan harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat adat, tidak hanya di Maluku, tetapi juga di seluruh nusantara.”lanjutnya”

Reza juga menaruh harapan bahwa penghargaan adat ini menjadi awal dari sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat adat.

Ini memang bagian dari penghargaan adat kepada Pak Wamen. Harapan kami adalah agar Wamen Hukum dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat untuk menyelaraskan hukum positif dan hukum adat, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan bersama. Semangat ini mungkin dimulai dari Rutong, tapi bukan hanya milik Rutong, ini adalah semangat dari seluruh negeri adat.”pungkasnya” (Hasbi)