Ambon, Pena-Rakyat.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam apel pagi Senin (05/01/2026) kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas perdagangan di kawasan Terminal A. Menurutnya, terminal besar diperuntukkan bagi aktivitas transportasi, bukan untuk kegiatan jual beli.
“Tidak ada kebijakan yang berubah. Terminal besar tetap untuk fungsi terminal. Dinas terkait sudah saya instruksikan untuk bertindak tegas dan konsisten,”ucapnya.
Selain itu, praktik parkir liar dan parkir ilegal di luar zona resmi juga menjadi perhatian serius. Wattimena menilai praktik tersebut merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban kota.
“Setiap parkir di luar zona resmi adalah parkir ilegal dan tidak boleh dipungut biaya. Kita sudah melakukan imbauan dan penindakan, namun masih ada yang melanggar,”jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Ambon berencana memperkuat penegakan aturan dengan melibatkan aparat kepolisian. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelanggaran akan diproses melalui jalur hukum,”tekannya.
“Kita akan bekerja sama dengan kepolisian. Jika masih ada yang melanggar, maka bisa diproses secara pidana. Semua ini demi ketertiban dan kepentingan masyarakat luas,”tandasnya.








