Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemalangan Jalan Wem Tehupeiory di kawasan Air Besar (Arbes), Kota Ambon, Rabu (26/08/2026), menjadi bentuk kekecewaan warga terhadap kondisi jalan yang tak kunjung mendapat perbaikan.
Pemuda dan masyarakat setempat memilih menutup akses jalan sebagai bentuk protes. Mereka menagih janji perbaikan yang disebut telah disampaikan sejak 2024, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Di tengah aksi tersebut, muncul persoalan klasik dalam penanganan infrastruktur: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Walikota Ambon merespons tuntutan warga dengan menjelaskan bahwa ruas Jalan Wem Tehupeiory bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon, melainkan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ruas jalan provinsi, saudaraku. Kami tidak bisa perbaiki. Beta sampaikan ke Dinas PU Provinsi,” ujar Walikota Ambon.
Kami Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengalokasikan pekerjaan fisik pada ruas jalan tersebut, “tandas Walikota.










