Walikota Ambon presentasi pengelolaan sampah Tahun 2026 di KPPD

by -5 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena memaparkan secara langsung Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan Sampah 2026 di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) di BPSDM Kemendagri, Selasa (18/11/2025).

Bodewin Wattimena menjadi satu dari tiga peserta KPPD yang terpilih menyampaikan presentasi strategis tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan sampah di Kota Ambon telah memasuki kategori darurat, mengingat volume sampah yang terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, hingga pola konsumsi masyarakat yang makin kompleks.

Ambon memproduksi sekitar 256,41 ton sampah per hari, namun hanya 180,5 ton yang berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara 22,60 ton masuk ke fasilitas pengurangan sampah, dan sisanya 53,35 ton per hari terbuang ke lingkungan—menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara,”tuturnya.

Kota Ambon telah ditetapkan sebagai Daerah Dengan Kedaruratan Sampah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025,”ujar Wattimena.

Sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan berbasis energi terbarukan, Pemkot Ambon diwajibkan menghentikan sistem open dumping di TPA Toisapu. Transformasi sistem pengelolaan sampah pun menjadi keharusan.

Arah kebijakan tersebut telah sejalan dengan RPJMD Kota Ambon 2025–2029, yang memuat visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan,” khususnya dalam misi penguatan pengelolaan lingkungan hidup,”tegasnya.

Dalam paparannya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan dua teknologi utama yang akan menjadi tulang punggung pengelolaan sampah modern Ambon, yaitu;

Material Recovery Facility (MRF): fasilitas terpadu untuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sampah.

Refuse Derived Fuel (RDF): teknologi konversi sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Integrasi keduanya diyakini mampu mengurangi beban TPA, menghasilkan energi alternatif, serta menekan emisi gas rumah kaca.

Bodewin Wattimena juga memaparkan sederet keuntungan penggunaan teknologi MRF–RDF, yaitu:

Lingkungan: pengurangan sampah di TPA, penurunan emisi, serta konservasi sumber daya alam.

Ekonomi: RDF dapat dimanfaatkan sebagai substitusi batu bara oleh industri semen maupun pembangkit listrik; membuka lapangan kerja.

Sosial: peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan masyarakat.

Proyek MRF–RDF akan digarap pada 2026 dengan kebutuhan anggaran Rp 11 miliar serta biaya operasional sekitar Rp 750 juta per tahun.

Dengan pembangunan ini, kami menargetkan pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, dan sampah terkelola 100 persen—tanpa sisa,” tegas Wattimena menutup presentasi.

Upaya ini menjadi langkah nyata Pemkot Ambon dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.