Walikota Ambon menyerahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ambon

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Penyerahan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (23/09/2026), di ruang rapat paripurna, DPRD Kota Ambon.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Ambon dengan DPRD Kota Ambon tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Agenda lainnya, penyerahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon yakni tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon; Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional; dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.

Dalam sambutannya, Walikota Ambon menyampaikan, ringkasan perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus memaparkan penyesuaian angka pada sektor pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.187.475.158.869,-, mengalami kenaikan sebesar 5,44% (bertambah dari APBD murni sebesar Rp1.126.261.497.436,-). Proyeksi ini mencakup: Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp249.995.990.138,- (naik 4,45%).

2. Pendapatan Transfer: Dianggarkan sebesar Rp937.136.625.729,- (naik 5,66%), yang didorong oleh penambahan DAU sebesar Rp37.035.747.000,- dan kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.193.448.000,-.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Sebesar Rp372.543.002,-.

4. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.333.521.071.457,-, naik 3,15% dari anggaran murni (Rp1.292.833.490.024,-). Alokasi belanja ini diperuntukkan bagi:

– Belanja Operasi: Rp1.150.425.914.282,-

– Belanja Modal: Rp74.034.245.274,- (berkurang 19,22%)

– Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000,- (sama dengan APBD murni)

– Belanja Transfer: Rp91.060.911.900,- (sama dengan APBD murni)

5. Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp141.879.833.871,- (berkurang 14,82% dari APBD murni), yang bersumber dari Penerimaan SiLPA sebesar Rp5.157.841.238,- dan Penerimaan Pinjaman sebesar Rp166.571.992.588,-. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp2.250.000.000,- serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp27.600.000.000,-.

“Dengan demikian, antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, terdapat selisih atau defisit sebesar Rp4.166.078.716,-. Selanjutnya, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, baik pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, maupun Pembiayaan Daerah, dianggarkan sama dengan penganggaran pada kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, kami tidak lagi membacakan ulang angka-angkanya,” ujarnya.

Walikota Ambon mengatakan pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus dilakukan secara tepat pada Perubahan APBD ini, sehingga defisit yang terbawa Rp4 miliar lebih pada rancangan atau dalam KUA dan PPAS yang telah disepakati dapat tertutupi dengan pembiayaan daerah sehingga berimbang.

Demikian gambaran KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah kita sepakati bersama tadi, serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah diserahkan tadi,” tandasnya.

Selain perubahan APBD, Wali Kota juga menjelaskan soal Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional beralkohol Sopi.

“Beta mengusulkan agar Ranperda tersebut tidak sekadar mengatur pengawasan, melainkan melangkah lebih jauh ke arah fabrikasi atau penyulingan terstandar untuk minuman tradisional jenis Sopi. Kita tidak bermaksud melegalkan ini untuk semua orang bebas minum. Konsepnya bukan legalisasi, melainkan pengendalian dan pengawasan melalui wujud fabrikasi (pembangunan pabrik resmi),” tandasnya.

Wali Kota memaparkan tiga poin utama terkait fabrikasi sopi yakni:

Menaikkan Harga Pasar. Melalui proses fabrikasi dan standardisasi pabrik, harga Sopi yang tadinya murah akan melonjak hingga 10–20 kali lipat, diperkirakan mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per botol.

Hal ini diharapkan membatasi akses masyarakat untuk membelinya secara sembarangan. Kepastian Hukum bagi para penipar mayang: Para penipar mayang mendapat kepastian ekonomi dan jaminan hukum untuk menjual hasil panennya langsung ke pabrik atau penampung resmi yang ditunjuk.

Dukungan Lintas Sektor: Walikota mengonfirmasi telah melakukan koordinasi awal dengan Kapolda Maluku, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat. Pembahasan Ranperda nantinya akan melibatkan MUI, ormas keagamaan, hingga organisasi mahasiswa.

Walikota Ambon juga menyoroti berbagai tantangan sosial, termasuk tren peningkatan kasus HIV/AIDS serta maraknya prostitusi terselubung.

“Beta minta jajaran Dinas Satpol PP untuk mengoptimalkan pemetaan lokasi kerawanan, serta melakukan pendekatan yang tepat sasaran agar penertiban di lapangan berjalan efektif dan memberikan hasil nyata bagi ketertiban Kota Ambon,” tandasnya.

Hadir dalam rapat paripurna yakni Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta, Sekkot Ambon Roberd Sapulette, para anggota dewan, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya.