Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon melaksanakan Rapat Paripurna ke-II dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 bersama Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung Rabu (02/07/2025).
Dalam rapat tersebut Walikota Ambon Bodewin Wattimena Menegaskan kalau sekiranya ada anggota DPRD Kota Ambon yang menginterupsi Walikota mestinya disampaikan secara kelembagaan, bukan secara personal.
Bapa ibu terdistribusi dalam alat-alat kelengkapan DPRD itu tugas kewenangan Bapak ibu mitranya adalah OPD-OPD,”katanya.”
Saya tidak mau bahwa ada oknum-oknum anggota DPRD yang menginterupsi walikota di ruang-ruang publik, silahkan itu hak tapi kalau di ruang publik kalau diruang paripurna itu terhormat,”tegasnya.”
Rapat Paripurna ke-II dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 bersama Pemerintah Kota Ambon itu dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk perubahan APBD Tahun 2025 yang berlangsung diruang sidang utama DPRD Kota Ambon Belakang Soya.
Penataan pasar batu merah itu tidak semudah membalik telapak tangan semua diperhitungkan dengan baik,”imbuhnya.”
Pertanyaan kritis saya adalah kondisi kesemrawutan pasar mardika dan batumerah itu bukan terjadi setelah saya menjadi Walikota Ambon, tapi sudah terjadi sebelum itu, dan ini sudah terjadi puluhan tahun mari kita berpikir dengan baik,”tutupnya.” (AT)