Ambon, Pena-Rakyat.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghimbau agar penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan saat apel pagi di balai kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Hal ini untuk menyikapi aksi pemalangan di kawasan Tugu Leimena, Desa Poka, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat Negeri Rumah Tiga.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengingatkan bahwa tindakan seperti pemalangan dan sasi hanya akan menimbulkan kerugian dan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Ambon.
Kita semua punya hak untuk memperjuangkan kepemilikan, tetapi harus mengikuti aturan. Jangan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat lain,”jelasnya.
Camat Teluk Ambon dan Saniri Negeri Rumah Tiga segera mengambil langkah bijak, tidak hanya menunggu arahan dari pemerintah kota,”tegasnya.
Setelah usai apel, Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama pimpinan OPD turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi dan berdialog dengan pihak-pihak yang bertikai. (Hasbi)








