Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon menilai proyek pembangunan kawasan Pasar Apung Batumerah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ilegal dan menabrak berbagai aturan hukum.
Proyek bernama Waterfront City senilai puluhan miliar rupiah yang dikerjakan pengembang CV Alive To Madale itu disebut melanggar empat regulasi sekaligus, mulai dari Amdal, dokumen UKL-UPL yang tidak ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal ini disampaikan pada Rabu (28/10/2025) oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar, meminta Gubernur Maluku dan Walikota Ambon tidak bersikap abu-abu dan segera mengambil langkah tegas.
Berdasarkan hasil uji publik Perda RTRW, lokasi proyek berada di kawasan perairan Teluk Ambon, namun izin yang dikantongi justru merujuk pada wilayah Laut Banda, indikasi maladministrasi tingkat tinggi.
Proyek yang diproyeksikan menampung 600 hingga 700 lapak pedagang lokal ini juga beroperasi tanpa pengawasan fungsional dari Dinas PU Provinsi maupun Kota Ambon.
Komisi III DPRD Kota Ambon menyiapkan langkah hukum dan administratif, antara lain membawa kasus ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta serta meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memeriksa dokumen perizinan, perencanaan, hingga peta lokasi.
DPRD Kota juga akan memanggil pengembang CV Alive To Madale, PU Kota, Satpol-PP, Balai Jalan, DIHP, dan Pemerintah Batu Merah. DPRD menegaskan mendukung investasi yang taat hukum, bukan investasi yang mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang kota.









