Maluku Tengah, Pena-Rakyat.com – Rabu (21/05/2025) tim investigasi kembali menemukan pelanggaran serius di SPBU Kompak CV. Gilbert yang terletak di jantung kota Saparua, Maluku Tengah.
SPBU ini secara terang-terangan menjual BBM jenis Pertamax di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Maluku,yaitu Rp12.700 per liter (dikutip dari Halaman Resmi Pertamina untuk Maluku per 01 Mei 2025).
Fakta di lapangan menunjukkan harga yang dipatok adalah Rp12.800 per liter, sebagaimana tertera di mesin pompa resmi mereka. Pelanggaran terhadap kebijakan harga BBM nasional ini melanggar prinsip “BBM Satu Harga” dan menunjukkan indikasi pembangkangan terhadap regulasi energi nasional yang berlaku tahun 2025.
Pelanggaran yang sama ini dilakukan telah terjadi beberapa waktu yang lalu dan serta pelanggaran ini bukan insiden pertama kali. Sebelumnya, SPBU yang sama telah diberitakan melakukan pengisian BBM secara manual menggunakan kaleng literan. seperti sebelumnya di beritakan di kanal YouTube CarangTV pada 26 April 2024 lalu, sebuah praktik yang membahayakan dan dilarang keras.
SPBU ini juga dahulunya pernah beroperasi menggunakan pompa mini ilegal, tidak bersertifikat metrologi dan tidak berasal dari distributor resmi Pertamina. Jelas hal ini kesalahan administratif yang dilakukan juga turut membahayakan keselamatan penjual dan pembeli.
SPBU Kompak ini berani menaikkan harga sepihak secara berulang, dan SPBU ini tampak tidak jera dan tidak kapok, dan justru menunjukkan pola pelanggaran sistematis yang seolah dilindungi oleh kekuasaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, menetapkan bahwa pemerintah menentukan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Disertai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 menetapkan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Meskipun Pertamax termasuk dalam kategori BBM umum dan tidak secara langsung diatur dalam keputusan ini, harga jual eceran BBM umum tetap harus dilaporkan dan dievaluasi oleh pemerintah .
Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, mengatur bahwa badan usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran BBM umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penetapan harga, Menteri dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah ditelusuri ternyata SPBU Kompak CV. Gilbert dimiliki oleh Keluarga Lawalata, Yang mana beberapa Anggota Keluarga adalah Pejabat Aktif yaitu Mario Lawalata yang dimana sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibunya Salomi Patty seorang Anggota DPRD aktif Kabupaten Maluku Tengah, dan Istri dari Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata yaitu Maureen Haumahu yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Fakta lainnya bahwa SPBU ini beroperasi tepat di depan rumah keluarga pejabat yang beralamat di Jalan Benteng Durstede Belakang Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini kemudian menimbulkan dugaan kuat adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi serta pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Publik ini.
Segeralah untuk tegakkan hukum yang adil sesuai aturan yang berlaku di Negara ini:
1. Desakan Kepada Pertamina dan Kementerian ESDM:
* Segera lakukan pencabutan izin operasional SPBU Kompak CV Gilbert.
* Audit menyeluruh terhadap aktivitas dan harga penjualan BBM di Saparua.
2. Kepada Pemkab Maluku Tengah:
* Sampaikan sikap terbuka dan transparan atas pelanggaran ini.
* Jangan lindungi pelaku usaha yang secara terang-terangan melanggar hukum.
* Bentuk tim independen untuk memeriksa potensi konflik kepentingan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Kompak CV. Gilbert telah mencederai semangat pemerataan energi nasional, serta menurunkan wibawa hukum dan integritas distribusi BBM.
Bila Pertamina dan pemerintah daerah terus diam, maka publik berhak mempertanyakan: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, dan tidak menyentuh pengusaha yang memiliki kedekatan kekuasaan?
Jelas, kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan yang seadil-adilnya.