Seram Bagian Barat, Pena-Rakyat.com – Jumat (20/06/2025) Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas robohnya talud kali yang baru saja dibangun di Dusun Olas Kecamatan Huamual dalam wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Barat. Proyek yang didanai oleh anggaran negara tersebut, dilaksanakan oleh CV Seram Utara Agung sebagai pelaksana teknis dan berada dalam pengawasan langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seram Bagian Barat.
Runtuhnya talud di Dusun Olas hanya dalam hitungan Hari setelah selesai dibangun dengan alasan hujan deras di 2025 mengindikasikan potensi kelalaian struktural dan pelanggaran terhadap prinsip teknis pekerjaan umum, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 41 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh kesalahan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan/atau pengawasan dalam jangka waktu tanggung jawab yang ditentukan,” Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 6 huruf a–e, yang memuat prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan.
Lebih lanjut, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek yang berdampak pada wilayah aliran sungai wajib memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Jika bangunan roboh karena hujan, maka patut diduga telah terjadi kegagalan dalam analisis hidrologi dan geoteknik, yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jenis ini.
Untuk itu kami menuntut, Dinas PUPR Seram Bagian Barat diminta bertanggung jawab secara terbuka kepada publik, termasuk menyampaikan dokumen perencanaan, RAB, dan hasil pengawasan proyek CV Seram Utara Agung harus diperiksa secara profesional dan teknis oleh lembaga independen (misalnya BPK, Inspektorat Daerah, atau tim ahli konstruksi) untuk menentukan bentuk pelanggaran kontraktual dan teknis, serta Penegak hukum diminta untuk menyelidiki kemungkinan kerugian negara akibat kegagalan konstruksi ini, sesuai ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur lain yang melibatkan kontraktor serupa untuk menghindari kegagalan serupa di masa depan.
Kejadian ini bukan hanya soal kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut etika penggunaan uang publik dan keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai. Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa proses evaluatif dan penegakan hukum yang adil. Kami akan terus memantau, menyuarakan, dan mendorong akuntabilitas publik. (AT)