Jakarta, Pena-Rakyat.com – Rencana PT Vale Indonesia Tbk mengembangkan proyek nikel Blok Tanamalia seluas 13.556,8 hektare di Luwu Timur berhadapan dengan pembatasan ketat kawasan hutan lindung.
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan pada kamis (03/09/2026), menegaskan bahwa kegiatan tambang terbuka dilarang keras di hutan lindung, sementara opsi tambang bawah tanah dinilai bertolak belakang dengan karakteristik nikel laterit yang berada di permukaan.
Meski Vale mengklaim memiliki legalitas berbasis regulasi khusus, status kelayakan proyek ini masih menjadi polemik.
Skema ini menunjukkan benturan nyata antara target eksplorasi sumber daya alam dan komitmen perlindungan lingkungan.









