PT SIM adalah musibah oligarki bagi rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat

by -4 views

Seram Bagian Barat, Pena-Rakyat.com – Lagi-lagi informasi yang di lansir di media, baik media cetak, media on-line, offline dan lain sebagainya soal PT SIM menjadi titik urgent untuk di diskusikan, baik di kalangan akademisi, plus politisi, lawyer, kapitalis, mahasiswa, aktivis, masyarakat hingga sampai pada pemangku kebijakan yang notabene untuk menyelesaikan masalah PT SIM tersebut.

PT SIM merupakan penyakit oligarki lama yang sudah terinspeksi, artinya operasi PT SIM sudah memakan nyawa manusia, menimbulkan pertikaian antara sesama. baik antara rakyat dengan rakyat, antara rakyat dengan perusahaan, maupun antara rakyat dengan pemimpinnya.

Rakyat adalah kedaulatan yang paling tertinggi di dalam negara pada umumnya dan lebih terkhususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, namun masalah PT SIM, rakyat tidak bisa untuk melakukan pemberhentian atau pencabutan secara langsung tetapi melainkan membutuhkan pemimpin nya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara konvergensi, komprehensif.

Pemimpin merupakan keniscayaan yang di titipkan oleh Maha kuasa untuknya, terlepas dari itu pemimpin bergerak, bertindak sesuai dengan asas kewenangan dan kekuasaannya yang secara normatif sudah di atur pada pasal 65 ayat 1, dan pasal 65 ayat 2, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pada pasal 65 ayat 1, mengatur tentang tugas kepala daerah, termasuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan memelihara ketertiban masyarakat, dan Pasal 65 ayat 2, menjelaskan tentang wewenang kepala daerah, termasuk mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah.

Sementara Permendagri nomor 9 tahun 2023 mengatur tentang orientasi kepimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kinerja Kapala daerah dalam melaksana kan tugas dan pemerintahannya.

Dari Penyuluhan normatif soal kepimpinan di atas adalah semata-mata untuk memberikan keadilan maupun kesejahteraan kepada rakyat secara transparansi dan akuntabilitas. oleh karena itu, Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman berjumpa langsung dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk melakukan penyelesaian pemberhentian atau pencabutan PT SIM secara baik-baik.

Kita perlu rasional dan sadar bahwa perjumpaan para pemimpin bukan serta merta langsung di lakukan pemberhentian atau pencabutan PT SIM tetapi melainkan di pasung langkah-langkah diskursus dialektika, diskusi prihal PT SIM, mulai di izinkan dari tahun berapa sampai pada beroperasi hingga sekarang, serta mempertimbang kan tentang kerugian PT SIM yang sudah beroperasi sampai sekarang.

Begitu pula dampak positif PT SIM untuk melancarkan investasi untuk memajukan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) maupun dampak negatif berupa ancaman ekologi, perampasan ruang hidup di daerah tertentu, semua itu membutuhkan waktu yang lama untuk di selesaikan secara komprehensif.

PT Spice Islands Maluku secara hukum perusahaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan Begitu pula secara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi dasar hukum dalam hal ini, peraturan terkait perkebunan, kegiatan perkebunan, PT. SIM terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Serta peraturan menteri dan keputusan terkait perkebunan yang juga perlu dipatuhi oleh PT. SIM, seperti peraturan mengenai pengelolaan lahan, perizinan usaha, dan standar produksi. Serta PT SIM juga memahami tentang peraturan daerah yang berlaku di wilayah Maluku, khususnya terkait dengan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

Jadi dari undang-undang nomor 40 tahun 2007 dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 menegaskan bahwa, PT. Spice Islands Maluku beroperasi dalam kerangka hukum yang lebih luas, yang mencakup berbagai aspek hukum terkait dengan kegiatan usahanya, bukan diatur oleh satu pasal khusus, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk Bupati Seram Bagian Barat menyelesaikannya.

Dengan demikian, kita menunggu langkah-langkah selanjutnya yang di lakukan oleh Bupati Seram Bagian Barat, dan gubernur Maluku untuk menyelesaikan masalah PT SIM tersebut tanpa menggiring opini liar, sentimen, intrik, egoisme untuk memporak-porandakan Bupati Seram Bagian Barat dan mencoreng nama baik beliau di berbagai macam media.

Sebab masalah PT SIM merupakan masalah penyakit kita bersama, tujuan kita untuk menyelesaikan masalah penyakit PT SIM tersebut bukan malah menuding siapa yang salah, siapa yang benar, siapa yang bodoh, siapa yang pintar atau cerdas.

Oleh karena itu, kita menunggu Bupati Seram Bagian Barat dapat menyelesaikan masalah PT SIM dengan efektif, hal tersebut mencerminkan bahwa Bupati Seram Bagian Barat bertindak secara Arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan tupoksi leadership dan sumpahan nya ketika di beliau di ikrarkan menjadi pemimpin di Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa memperdulikan godaan kesenangan dari oligarki plus kapitalis.

                                 OLEH: 

                    HALIM HITIMALA

    (PEMUDA SERAM BAGIAN BARAT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.