Ambon, Pena-Rakyat.com – Edwin yang mantan karyawan PT Sehat Abadi yang telah mengabdi selama 11 tahun, akhirnya mendapatkan kepastian atas hak pesangonnya setelah melalui proses mediasi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang melibatkan Komisi I DPRD Kota Ambon, Dinas Tenaga Kerja, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Nilai pesangon yang disepakati mencapai lebih dari Rp46 juta dan dijadwalkan dibayarkan pada 3 November 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Aris Sugiharto pada selasa (27/10/2026) menyampaikan bahwa dalam mediasi pihak perusahaan menjelaskan pengurusan pembayaran pesangon dilimpahkan kepada perusahaan asuransi Manulife.
Menurut Aris, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai besaran dan jadwal pembayaran pesangon.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan PHK terhadap Edwin berkaitan dengan kebijakan efisiensi perusahaan, termasuk pertimbangan efisiensi bahan bakar yang dikaitkan dengan situasi di Selat Hormuz.
Sebelumnya, perusahaan telah menawarkan pengalihan status pekerjaan ke sistem outsourcing, namun Edwin memilih tidak melanjutkan kerja melalui skema tersebut dan menuntut penyelesaian hak pesangonnya.
Aris menegaskan bahwa keterlibatan DPRD bersama Disnaker merupakan upaya membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial, khususnya pemenuhan hak pekerja.
Ia berharap penyelesaian kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain agar lebih menghargai hak karyawan, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.








